
Pelaksanaan Mandatori B20 Tinggal Menghitung Hari
30 August 2018 07:45

Jakarta, CNBC Indonesa- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan peraturan teknis tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) B20. Kini, tinggal menunggu realisasi pelaksanaan yang ditargetkan dimulai 1 September nanti.
Tersisa dua hari lagi sampai mandatori B20 benar-benar dijalankan, artinya di seluruh pom bensin Indonesia semestinya tersedia biodiesel 20 (B20) atau solar yang memiliki campuran minyak sawit dengan komposisi 20%. Bagaimana dengan persiapannya?
Menindaklanjuti Perpres 66 Tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen Nomor 41 Tahun 2018 yang intinya mengatur tentang syarat badan usaha yang menyediakaan dan pemanfaatan BBN untuk biodiesel.
Kementerian akan membentuk tim evaluasi untuk menyaring produsen yang akan memasok ke penyalur, termasuk soal kompensasi pembiayaan BPDP dan sanksi jika tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Sanksi dijatuhkan untuk badan usaha penyedia BBM yang tidak menyediakan B20, dengan denda Rp 6.000 per liter dikali volume solar yang wajib dicampur.
Untuk volumenya, pemerintah menetapkan sebanyak 940.407 KL yang harus bisa didistribusikan hingga akhir tahun ini, periode September - Desember 2018.
FAME atau unsur nabati untuk B20 akan diproduksi oleh 19 perusahaan, yakni;
• PT Wilmar Bioenergi Indonesia
• PT Wilmar Nabati Indonesia
• PT Multi Nabati Sulawesi
• PT Pelita Agung Agrindustri
• PT Ciliandra Perkasa
• PT Musim Mas
• PT Inti Benua Perkasatama
• PT Sukajadi Sawit Mekar
• PT Darmex Biofuels
• PT Bayas Biofuels
• PT Dabi Biofuels
• PT Smart Tbk
• PT Sinarmas Bio Energy
• PT Cemerlang Energi Perkasa
• PT Kutai Refinery Nusantara
• PT Tunas Baru Lampung Tbk
• PT Permata Hijau Palm Oleo
• PT Batara Elok Semesta Terpadu
• PT LDC Indonesia.
Sementara itu, B20 itu akan disalurkan ke pengguna melalui 11 perusahaan yakni:
• PT Pertamina (persero), 595.168 Kl
• PT AKR Corporindo Tbk, 120.800 Kl
• PT Exxonmobile Lubricants Indonesia, 73.050 Kl
• PT Jasatama Petroindo, 26.400 Kl
• PT Petro Andalan Nusantara, 60.000 Kl
• PT Shell Indonesia, 21.040 Kl
• PT Cosmic Indonesia, 1.640 Kl
• PT Cosmic Petroleum Nusantara, 4.309 Kl
• PT Energi Coal Prima, 26.400 Kl
• PT Petro Energy, 1.600 Kl
• PT Gasemas, 10.000 Kl
Adapun keputusan ini tercantum di dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Periode September-Desember 2018.
Beberapa produsen dan penyalur sudah menandatangani kontrak pengadaan FAME untuk B20 di kementerian ESDM, kemarin.
Namun, untuk distribusi Pertamina masih terdapat kendala. Pertamina belum menandatangani kontrak pengadaan karena produsen tak sanggup memasok di 52 titik terminal/depo yang dinilai sulit akses. Berdasar rapat kantor Menko Perekonomian, titik distribusi ini pun disusutkan jadi enam titik besar.
Untuk volumenya, karena dikurangi dari 52 titik jadi enam titik, akan dihitung kembali. Enam titik itu pun nanti disepakati jadi titik hulu dengan kapasitas terminal yang besar dan kemungkinannya bisa ditambah tujuh titik lagi.
"Jadi bisa ada 13 titik," kata Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto, Rabu (29/8/2018).
(gus/prm) Next Article Cek Perluasan B20, Pemerintah Bakal Sidak ke Pom Bensin
Tersisa dua hari lagi sampai mandatori B20 benar-benar dijalankan, artinya di seluruh pom bensin Indonesia semestinya tersedia biodiesel 20 (B20) atau solar yang memiliki campuran minyak sawit dengan komposisi 20%. Bagaimana dengan persiapannya?
Menindaklanjuti Perpres 66 Tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen Nomor 41 Tahun 2018 yang intinya mengatur tentang syarat badan usaha yang menyediakaan dan pemanfaatan BBN untuk biodiesel.
Untuk volumenya, pemerintah menetapkan sebanyak 940.407 KL yang harus bisa didistribusikan hingga akhir tahun ini, periode September - Desember 2018.
FAME atau unsur nabati untuk B20 akan diproduksi oleh 19 perusahaan, yakni;
• PT Wilmar Bioenergi Indonesia
• PT Wilmar Nabati Indonesia
• PT Multi Nabati Sulawesi
• PT Pelita Agung Agrindustri
• PT Ciliandra Perkasa
• PT Musim Mas
• PT Inti Benua Perkasatama
• PT Sukajadi Sawit Mekar
• PT Darmex Biofuels
• PT Bayas Biofuels
• PT Dabi Biofuels
• PT Smart Tbk
• PT Sinarmas Bio Energy
• PT Cemerlang Energi Perkasa
• PT Kutai Refinery Nusantara
• PT Tunas Baru Lampung Tbk
• PT Permata Hijau Palm Oleo
• PT Batara Elok Semesta Terpadu
• PT LDC Indonesia.
Sementara itu, B20 itu akan disalurkan ke pengguna melalui 11 perusahaan yakni:
• PT Pertamina (persero), 595.168 Kl
• PT AKR Corporindo Tbk, 120.800 Kl
• PT Exxonmobile Lubricants Indonesia, 73.050 Kl
• PT Jasatama Petroindo, 26.400 Kl
• PT Petro Andalan Nusantara, 60.000 Kl
• PT Shell Indonesia, 21.040 Kl
• PT Cosmic Indonesia, 1.640 Kl
• PT Cosmic Petroleum Nusantara, 4.309 Kl
• PT Energi Coal Prima, 26.400 Kl
• PT Petro Energy, 1.600 Kl
• PT Gasemas, 10.000 Kl
Adapun keputusan ini tercantum di dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Periode September-Desember 2018.
Beberapa produsen dan penyalur sudah menandatangani kontrak pengadaan FAME untuk B20 di kementerian ESDM, kemarin.
Namun, untuk distribusi Pertamina masih terdapat kendala. Pertamina belum menandatangani kontrak pengadaan karena produsen tak sanggup memasok di 52 titik terminal/depo yang dinilai sulit akses. Berdasar rapat kantor Menko Perekonomian, titik distribusi ini pun disusutkan jadi enam titik besar.
Untuk volumenya, karena dikurangi dari 52 titik jadi enam titik, akan dihitung kembali. Enam titik itu pun nanti disepakati jadi titik hulu dengan kapasitas terminal yang besar dan kemungkinannya bisa ditambah tujuh titik lagi.
"Jadi bisa ada 13 titik," kata Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto, Rabu (29/8/2018).
(gus/prm) Next Article Cek Perluasan B20, Pemerintah Bakal Sidak ke Pom Bensin
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular