Pengusaha Elektronik: PPh Impor Naik ke 7,5-10%, Bisnis Lesu
Exist In Exist, CNBC Indonesia
27 August 2018 15:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Elektronik Indonesia (AEI) menilai kenaikan PPh Pasal 22 berkisar 7,5% hingga 10% akan berdampak pada lesunya bisnis jual-beli produk impor.
Ketua AEI, Ali Soebroto, mengatakan bisnis akan menjadi tidak layak bila PPh Pasal 22 dinaikkan sebesar itu.
"Kalau PPh 22 sudah dilevel 7,5% hingga 10% sudah dianggap kurang layak untuk dikerjakan bisnisnya," katanya, Senin (27/8/2018).
Dia menuturkan PPh Pasal 22 sebetulnya bukan pajak yang secara langsung meningkatkan biaya pengadaan barang atau membuat harga jual tinggi, tapi berfungsi sebagai pajak yang bisa direstitusi setelah perusahaan tutup buku dan diaudit oleh Ditjen Pajak.
Namun, lanjut Ali, PPh itu akan membebani cashflow atau arus kas perusahaan. "Kalau cashflow-nya kuat ya bisa bertahan."
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi barang konsumsi apa saja yang pajaknya akan dinaikkan, misalnya saat ini 2,5% lalu dinaikkan menjadi 7,5%, atau dari 5% menjadi 10%. Besaran Kenaikan PPh itu akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan barang substitusi di dalam negeri.
Total, ada 900 barang konsumsi yang PPh-nya tengah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Tujuannya adalah untuk mengendalikan impor barang konsumsi guna memperbaiki kinerja perdagangan.
(ray/ray) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Ketua AEI, Ali Soebroto, mengatakan bisnis akan menjadi tidak layak bila PPh Pasal 22 dinaikkan sebesar itu.
"Kalau PPh 22 sudah dilevel 7,5% hingga 10% sudah dianggap kurang layak untuk dikerjakan bisnisnya," katanya, Senin (27/8/2018).
Namun, lanjut Ali, PPh itu akan membebani cashflow atau arus kas perusahaan. "Kalau cashflow-nya kuat ya bisa bertahan."
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi barang konsumsi apa saja yang pajaknya akan dinaikkan, misalnya saat ini 2,5% lalu dinaikkan menjadi 7,5%, atau dari 5% menjadi 10%. Besaran Kenaikan PPh itu akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan barang substitusi di dalam negeri.
Total, ada 900 barang konsumsi yang PPh-nya tengah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Tujuannya adalah untuk mengendalikan impor barang konsumsi guna memperbaiki kinerja perdagangan.
(ray/ray) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Most Popular