Sanksi untuk KAP SNP Finance Akan Diumumkan Hari Senin

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 August 2018 08:25
Sanksi yang akan dikenakan bisa berupa peringatan tertulis sampai dengan pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Surat sanksi kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing Eny (SBE) yang terafiliasi dengan Deloitte dipastikan telah diberikan kepada yang bersangkutan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan Langgeng Subur saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Sabtu (25/8/2018). Surat itu, telah dilayangkan sejak Rabu kemarin.

"Surat sanksi sudah dikirim via pos pada hari Rabu. Mudah-mudahan mereka sudah terima," kata Langgeng.

Seperti diketahui, AP dan KAP SBE merupakan instansi yang selama ini mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dan dianggap lalai menjalankan tugasnya sehingga merugikan banyak pihak.

Ada beberapa temuan yang disoroti pemerintah dari rangkaian pemeriksaan antara lain skeptisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.


Selain itu, pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai pada dokumen dasar. Namun, Langgeng masih enggan merinci lebih jauh sanksi apa yang dikenakan kepada AP dan KAP SBE.

"Rencananya Senin akan kami sampaikan," kata Langgeng mengakhiri.

Bagi KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dikenakan pun terbagi dengan berbagai jenis, seperti rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, sampai dengan pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas.

Bahkan, tak menutup kemungkinan ada pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. Denda yang dimaksud adalah berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, dan mengikuti pendidikan.

"Denda ini tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai auditor," tulis pasal yang tertuang dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan 154/MK.1/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Marketing & Communications Lead of Deloitte - Indonesia, Steve Aditya mengungkapkan SBE, KAP yang merupakan salah satu entitas Deloitte - Indonesia memang melakukan general audit atas laporan keuangan SNP Finance. Namun, laporan auditor independen atas Laporan keuangan SNP terakhir yang dikeluarkan adalah untuk tahun buku 2016.
(prm) Next Article Kemenkeu Turun Tangan Tangani Kasus SNP Finance

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular