Kasus SNP Finance, OJK Harap Ada Efek Jera ke Akuntan Publik

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 October 2018 14:48
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia.

Hal ini dikarenakan adanya kasus gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

OJK memandang sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera agar tak lagi ada auditor publik yang melakukan kesalahan.

Kasus SNP Finance, OJK Harap Ada Efek Jera ke Akuntan PublikFoto: Ketua OJK Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Monica Wareza)


"Ini kan agar ada efek jera dan agar yang lain hati hati. Tak lakukan kesalahan dan tidak memenuhi prosedur order," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung OJK, Kamis (4/10/2018).

"Sehingga tidak terjadi lagi seperti kemarin. Ini message kita kalau yang sudah dicabut ya audit sesuai ke depannya. Jangan dilakukan lagi oleh auditor publik lain."

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia.

Hal ini dilakukan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru.

Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

Sementara Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) yang merupakan entitas dari Deloitte Indonesia mengaku belum menerima salinan resmi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut terkait dengan kasus gagal PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

"Sampai saat ini KAP SBE belum menerima salinan resmi keputusan OJK sehingga belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh," demikian keterangan SNP Finance kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/10/2018).

"Saat ini, kami masih mempelajari opsi-opsi yang dapat kami tempuh sehubungan dengan keputusan OJK tersebut," ujar Satrio, Pimpinan Rekan KAP SBE.





(dru/dru) Next Article Konkret! Buntut Kasus SNP, Kantor Akuntan Ini Disanksi OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular