Jika Ada Penyelewengan, Auditor SNP FInance Bisa Kena Sanksi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 June 2018 10:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan untuk ikut serta dalam penyelidikan kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang mengaudit anak usaha Grup Columbia tersebut tengah dilakukan. Namun, belum dipastikan apakah SNP Finance melakukan tindak penyelewengan.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu Langgeng Subur mengatakan, jika hasil pemeriksaan menunjukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Sanksi ini berlaku kepada akuntan publik (AP) atau kantor akuntan publik (KAP) yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dikenakan, sambung Langgeng, pun terbagi dengan berbagai jenis.
"Adapun jenis sanksi itu yaitu rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu," kata Langgeng kepada CNBC Indonesia.
"Kemudian, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda," tambah dia.
Langgeng mengatakan, denda yang dimaksud adalah berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, dan mengikuti pendidikan. Denda ini tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai auditor.
"Jadi kami akan melihat adalah hal teknis yang dilanggar oleh auditor SNP, tidak kepada denda," katanya.
Sebagai informasi, keputusan bendahara negara turun tangan menangani kasus SNP FInance sesuai dengan mandat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tesebut tercantum dalam Undang-Undang 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan 154/MK.1/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
(roy) Next Article Leo Chandra, Columbia dan Lilitan Utang SNP Finance
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang mengaudit anak usaha Grup Columbia tersebut tengah dilakukan. Namun, belum dipastikan apakah SNP Finance melakukan tindak penyelewengan.
"Adapun jenis sanksi itu yaitu rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu," kata Langgeng kepada CNBC Indonesia.
"Kemudian, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda," tambah dia.
Langgeng mengatakan, denda yang dimaksud adalah berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, dan mengikuti pendidikan. Denda ini tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai auditor.
"Jadi kami akan melihat adalah hal teknis yang dilanggar oleh auditor SNP, tidak kepada denda," katanya.
Sebagai informasi, keputusan bendahara negara turun tangan menangani kasus SNP FInance sesuai dengan mandat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tesebut tercantum dalam Undang-Undang 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan 154/MK.1/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
(roy) Next Article Leo Chandra, Columbia dan Lilitan Utang SNP Finance
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular