Kasus SNP Finance, Kemenkeu: Sanksi untuk KAP Sudah Diteken!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 August 2018 10:11
KAP SBE yang terafiliasi dengan Deloitte dipastikan bakal menerima sanksi dari Kementerian Keuangan.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing Eny (SBE) yang terafiliasi dengan Deloitte dipastikan bakal menerima sanksi dari Kementerian Keuangan.

APP dan KAP SBE merupakan instansi yang selama ini mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), dan dianggap lalai menjalankan tugasnya sehingga merugikan.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengemukakan, sanksi yang akan dikenakan kepada AP dan KAP SBE sudah diteken oleh Sekretariat Jenderal.

"Sanksi yang akan dikenakan kepada AP dan KAP SBE - afiliasi asingnya Deloitte - telah ditandatangani oleh pak Sekjen kemarin," kata Langgeng kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/8/2018).

"Selanjutnya adalah penomeran di TU pimpinan, dan pengiriman via pos bukan melalui kurir. Saya memperkirakan perlu 1 atau 2 hari baru sampai di tangan mereka," jelasnya.

Meski demikian, Langgeng belum mau merinci lebih jauh sanksi apa yang bakal dikenakan terhadap AP maupun KAP yang selama ini mengaudit laporan keuangan anak usaha grup Columbia tersebut.

"Jangan dulu. Biar kami memastikan mereka menerima dan membacanya dahulu," tegasnya.

Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, bendahara negara mengakui adanya indikasi kelalaian yang dilakukan KAP dalam mengaudit laporan keuangan anak usaha Grup Columbia tersebut.

Namun di akhir pemeriksaan, ada beberapa temuan yang disoroti, antara lain scepticisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.

Adapun yang kedua, pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai pada dokumen dasar.

"Karena AP [akuntan publik] sudah lama memegang PT SNP sebagai clientnya, maka ada hal-hal yang langkah audit harus diperdalam, menjadi tidak dilakukan," kata Langgeng.

"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.

Bagi KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dikenakan pun terbagi dengan berbagai jenis. Seperti rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, sampai dengan pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas.

Bahkan, tak menutup kemungkinan ada pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. Denda yang dimaksud adalah berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, dan mengikuti pendidikan.

"Denda ini tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai auditor," tulis pasal yang tertuang dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan 154/MK.1/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Sebelumnya, Marketing & Communications Lead of Deloitte - Indonesia, Steve Aditya mengungkapkan Satrio Bing Eny & Rekan (SBE), KAP yang merupakan salah satu entitas Deloitte - Indonesia memang melakukan general audit atas laporan keuangan SNP Finance. Namun, laporan auditor independen atas Laporan keuangan SNP terakhir yang dikeluarkan adalah untuk tahun buku 2016.

"Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa Deloitte - Indonesia diwakili oleh lima entitas, satu diantaranya adalah Kantor Akuntan Publik SBE. Jadi, yang melakukan general audit terhadap laporan keuangan SNP adalah SBE," ujarnya saat bertemu CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (2/8/2018).

Steve menuturkan, SBE terakhir kali menerbitkan laporan auditor Independen atas laporan keuangan SNP untuk tahun buku 2016. Audit tersebut tidak terkait dengan keperluan penerbitan MTN yang dilakukan SNP pada 2017 dan 2018. SBE juga tidak pernah dimintai persetujuan maupun diberitahu oleh SNP jika laporan audit atas laporan keuangan SNP digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan Medium Term Notes (MTN).

"SNP mencantumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada offering circular mereka tanpa memberitahu kami. Padahal, sesuai surat perikatan audit, jika mereka ingin mencantumkan nama kami dalam dokumen apa pun, harus memberitahu kami," jelasnya.

Steve juga menegaskan, audit dilakukan SBE atas laporan keuangan SNP sudah berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

"Kami juga memiliki standar pengendalian mutu yang ketat. Sebelum laporan auditor independen diterbitkan harus melalui penelaahan pengendalian mutu internal yang ketat yang dilakukan oleh rekan/partner dan manajer yang tidak terlibat dalam perikatan audit," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Steve juga menegaskan sebagai KAP, tugas dan tanggung jawab SBE sebatas pada mengaudit laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, apakah sudah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

"Sementara penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, dalam hal ini SNP," imbuhnya.



(dru) Next Article OJK Ngebut Tuntaskan Kasus Anak Usaha Columbia Group

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular