Mampukah PPh Impor Jadi Senjata Ampuh Penguatan Rupiah?

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
24 August 2018 08:53
Pemerintah tengah membahas pengenaan atau menaikkan besaran Pajak Penghasilan (PPh) atas impor barang.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Senjata pemerintah untuk mengendalikan impor 500 jenis barang semakin jelas, yakni dengan mengenakan atau menaikkan besaran Pajak Penghasilan (PPh) atas impor barang.

Kementerian Perdagangan dalam rilisnya kemarin, Kamis (23/8/2018), menyatakan bahwa pengenaan PPh tersebut masih dalam pembahasan bersama kementerian terkait yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

Adapun pengendalian impor 500 jenis barang itu guna memberi dukungan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Pasalnya, impor yang deras menjadi penyebab defisit transaksi berjalan (CAD) bengkak. Melebarnya CAD membuat nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS.

Tarif PPh barang impor saat ini dibagi menjadi beberapa layer yaitu 2,5%, 5%, 7,5%, sampai dengan 10%. Tarif yang dikenakan kepada importir berbeda-beda, tergantung dari barang maupun klasifikasinya.

Misalnya, seperti barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu, yang menggunakan angka pengenal impor (API) akan dikenakan tarif sebesar 2,5%. Namun jika tidak menggunakan API, maka dikenakan 7,5%.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan tak memungkiri bahwa pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait tengah mengkaji apakah perlu adanya perluasan barang yang terkena tarif PPh Pasal 22 itu.

"Memang ada pembahasan untuk dikaji, apakah pantas untuk ditambah. BKF [Badan Kebijakan Fiskal] membahas ini dengan yang lainnya," kata Robert.
(ray/roy) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular