
Terungkap, Senjata Rahasia Pemerintah Tahan 500 Barang Impor
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
23 August 2018 14:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menggunakan instrumen Pajak Penghasilan (PPh) guna mengendalikan derasnya barang-barang impor yang masuk sepanjang tahun ini.
PPh dimaksud merupakan PPh Pasal 22, yang dikenakan ke badan usaha terkait dengan kegiatan impor.
Berdasarkan situs pajak.go.id, PPh Pasal 22 dipungut dari:
1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bdang ipor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan tengah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang impor yang sudah ada substitusinya di dalam negeri.
Secara kumulatif selama Januari-Juli 2018, defisit neraca perdagangan RI mencapai US$ 3,09 miliar.
Pada periode itu, nilai impor mencapai US$ 107,32 miliar atau naik 24,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu US$ 104,23 miliar.
Seluruh jenis barang impor naik, seperti barang modal melonjak 30,4%, lalu bahan baku/penolong meningkat 23,0% dan barang konsumsi naik 27,0%.
(ray/dru) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
PPh dimaksud merupakan PPh Pasal 22, yang dikenakan ke badan usaha terkait dengan kegiatan impor.
Berdasarkan situs pajak.go.id, PPh Pasal 22 dipungut dari:
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bdang ipor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan tengah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang impor yang sudah ada substitusinya di dalam negeri.
Secara kumulatif selama Januari-Juli 2018, defisit neraca perdagangan RI mencapai US$ 3,09 miliar.
Pada periode itu, nilai impor mencapai US$ 107,32 miliar atau naik 24,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu US$ 104,23 miliar.
Seluruh jenis barang impor naik, seperti barang modal melonjak 30,4%, lalu bahan baku/penolong meningkat 23,0% dan barang konsumsi naik 27,0%.
(ray/dru) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Most Popular