
WTO Putuskan RI Bertindak Diskriminatif di Bea Masuk Baja
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
16 August 2018 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar tak sedap kembali menghampiri sektor perdagangan Indonesia. Dalam putusan terbaru Badan Banding WTO (World Trade Organization Appellate Body), salah satu aturan Indonesia dianggap melanggar prinsip perdagangan non-diskriminatif (MFN Article I GATT).
Dalam laporan WTO terbaru dengan kode DS 490 dan DS 496, Indonesia dianggap telah memberlakukan tindakan pengamanan (safeguard) berupa besaran tarif/bea masuk tertentu terhadap impor produk baja lapis alumunium-seng (galvalume) asal Taiwan dan Vietnam.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, untuk selanjutnya Indonesia diminta untuk mengubah regulasinya agar sesuai dengan prinsip perdagangan non-diskriminatif.
Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus menerapkan bea masuk yang sama antara produk baja lapis dari kedua negara tersebut dengan dari negara lainnya.
Pilihan lainnya, RI harus mengembalikan besaran tarifnya seperti saat semula (status quo) sebelum pemberlakuan tindakan pengamanan.
"Indonesia diminta untuk brings its measure sesuai dengan pasal 1 GATT. Artinya, pertama [tarif] yang dikecualikan harus dinaikkan atau kedua, semuanya dikembalikan ke status quo yaitu pada tarif sebelum specific duty ditetapkan," jelas Oke kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).
Adapun pihak Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) belum memberikan informasi berapa bea masuk yang dikenakan pada saat ini terhadap produk baja lapis asal kedua negara tersebut.
(ray/ray) Next Article AS Tuduh RI Langgar Keputusan WTO, Minta Ganti Rugi Rp 5 T
Dalam laporan WTO terbaru dengan kode DS 490 dan DS 496, Indonesia dianggap telah memberlakukan tindakan pengamanan (safeguard) berupa besaran tarif/bea masuk tertentu terhadap impor produk baja lapis alumunium-seng (galvalume) asal Taiwan dan Vietnam.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, untuk selanjutnya Indonesia diminta untuk mengubah regulasinya agar sesuai dengan prinsip perdagangan non-diskriminatif.
Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus menerapkan bea masuk yang sama antara produk baja lapis dari kedua negara tersebut dengan dari negara lainnya.
Pilihan lainnya, RI harus mengembalikan besaran tarifnya seperti saat semula (status quo) sebelum pemberlakuan tindakan pengamanan.
"Indonesia diminta untuk brings its measure sesuai dengan pasal 1 GATT. Artinya, pertama [tarif] yang dikecualikan harus dinaikkan atau kedua, semuanya dikembalikan ke status quo yaitu pada tarif sebelum specific duty ditetapkan," jelas Oke kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).
Adapun pihak Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) belum memberikan informasi berapa bea masuk yang dikenakan pada saat ini terhadap produk baja lapis asal kedua negara tersebut.
(ray/ray) Next Article AS Tuduh RI Langgar Keputusan WTO, Minta Ganti Rugi Rp 5 T
Most Popular