
RI Melawan! Ajukan Keberatan ke WTO Soal Gugatan AS Rp 5 T
Exist In Exist, CNBC Indonesia
16 August 2018 14:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) telah melakukan klarifikasi kepada World Trade Organization (WTO) terkait tuntutan ganti rugi US$ 350 juta (Rp 5 triliun) oleh Amerika Serikat.
"Perwakilan kita yang di Jenewa sudah kita berikan bahannya, jadi pertemuannya di sana dilakukan oleh perwakilan kita di Jenewa kemarin tanggal 15 Agustus," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).
Oke mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihak Indonesia menyatakan keberatan atas ancaman retaliasi AS.
"Kita, intinya, pada dasarnya kita tidak setuju Amerika meretaliasi, karena kita merasa sudah comply (patuh), kita sudah memenuhi beberapa hal (permintaan AS)," ujarnya.
"Dan kalaupun nanti [AS menilai kita] tidak comply dan mereka meretaliasi, kan ada banyak yang sudah comply, masa harus US$ 350 juta. Nanti itu yang didiskusikan," lanjutnya.
Saat ini, jelasnya, pemerintah RI tinggal menunggu tanggapan dari pemerintah AS terkait klarifikasi yang sudah disampaikan.
"Kalau nanti belum ada titik temu kedua belah pihak, kita akan lanjut ke proses arbitrase yang dilakukan oleh WTO," kata Oke.
Seperti diketahui, AS menyatakan industri di dalam negerinya menderita kerugian Rp 5 triliun akibat kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia.
Kebijakan itu sendiri sudah dinilai sebagai tindakan pembatasan dan pelarangan impor oleh WTO. Adanya keputusan itu membuat Indonesia menghapus peraturan dimaksud.
Namun, AS masih menilai Indonesia tak sepenuhnya memenuhi permintaan WTO. Sehingga, muncul tuntutan AS sebesar Rp 5 triliun itu ke Indonesia.
(ray/ray) Next Article RI Minta Bea Masuk 0% ke AS untuk Sejumlah Produk Ekspor
"Perwakilan kita yang di Jenewa sudah kita berikan bahannya, jadi pertemuannya di sana dilakukan oleh perwakilan kita di Jenewa kemarin tanggal 15 Agustus," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).
Oke mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihak Indonesia menyatakan keberatan atas ancaman retaliasi AS.
"Kita, intinya, pada dasarnya kita tidak setuju Amerika meretaliasi, karena kita merasa sudah comply (patuh), kita sudah memenuhi beberapa hal (permintaan AS)," ujarnya.
"Dan kalaupun nanti [AS menilai kita] tidak comply dan mereka meretaliasi, kan ada banyak yang sudah comply, masa harus US$ 350 juta. Nanti itu yang didiskusikan," lanjutnya.
Saat ini, jelasnya, pemerintah RI tinggal menunggu tanggapan dari pemerintah AS terkait klarifikasi yang sudah disampaikan.
"Kalau nanti belum ada titik temu kedua belah pihak, kita akan lanjut ke proses arbitrase yang dilakukan oleh WTO," kata Oke.
Seperti diketahui, AS menyatakan industri di dalam negerinya menderita kerugian Rp 5 triliun akibat kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia.
Kebijakan itu sendiri sudah dinilai sebagai tindakan pembatasan dan pelarangan impor oleh WTO. Adanya keputusan itu membuat Indonesia menghapus peraturan dimaksud.
Namun, AS masih menilai Indonesia tak sepenuhnya memenuhi permintaan WTO. Sehingga, muncul tuntutan AS sebesar Rp 5 triliun itu ke Indonesia.
(ray/ray) Next Article RI Minta Bea Masuk 0% ke AS untuk Sejumlah Produk Ekspor
Most Popular