AS Perpanjang Fasilitas GSP, Jokowi 'Ngarep' Ekspor RI Lompat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 November 2020 14:02
Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara perihal keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Menurut Jokowi, langkah pemerintahan Negeri Paman Sam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Ini jadi kesempatan karena kita satu-satunya negara Asia yang mendapatkan fasilitas ini dan kita harapkan ekspor kita bisa naik, melompat karena fasilitas GSP diberikan kepada kita," ujarnya.

Tidak hanya itu, kepala negara juga berharap keputusan AS berdampak kepada investasi asing di tanah air.

"Syukur-syukur dipakai kesempatan menarik investasi karena kita ada fasilitas itu, sehingga orang ingin mendirikan industri, pabrik, Indonesia akan menarik karena untuk masuk ke AS kita diberikan fasilitas dari AS," kata Jokowi.

Kemarin, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah AS secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas GSP kepada Indonesia.

Keputusan ini diambil AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu (30/10/2020). Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.

GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah Amerika Serikat kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.



"Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP," ujar Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/11/2020).

Adapun 3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer. Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US).

Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC) pada tahun 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai US$ 2,61 miliar atau setara 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS yaitu sebesar US$ 20,1 miliar. Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP.

Sedangkan dari Januari-Agustus 2020 di tengah pandemi ini, nilai ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat US$ 1,87 miliar atau naik 10,6% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat," kata Retno.

Adapun lima besar ekspor produk GSP Indonesia sampai dengan Agustus 2020 adalah:

• HS 94042100: matras, baik karet maupun plastik US$ 185 juta

• HS 71131929: kalung dan rantai emas US$ 142 juta

• HS 42029231: tas bepergian dan olahraga US$ 104 juta

• HS 38231920: minyak asam dari pengolahan kelapa sawit US$ 84 juta

• HS 40112010: ban penumatik radial untuk bus atau truk US$ 82 juta


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! AS Perpanjang Fasilitas GSP Kepada Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular