RI Batasi Impor 500 Barang, Langgar WTO? Ini Kata Kemendag

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
20 August 2018 19:44
RI berencana membatasi impor 500 jenis barang.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan meyakinkan bahwa pengendalian impor yang sedang diupayakan pemerintah tidak melanggar aturan main WTO (World Trade Organization) soal perdagangan internasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan pemerintah tidak pernah berniat untuk melarang atau membatasi impor produk/barang tertentu.

"Ini karena tidak paham. Tidak ada pembatasan atau pelarangan impor. Impor tetap berjalan, hanya ada kebijakan tertentu yang sedang dibahas untuk lebih mengutamakan produk di dalam negeri," jelas Oke kepada CNBC Indonesia, Senin (20/8/2018).

Oke bahkan menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) impor atau bea masuk bagi barang konsumsi masih sejalan dengan aturan main WTO.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini mengaku tengah menyiapkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan upaya pengendalian impor.

Aturan tersebut, adalah mengenai PPh impor ataupun bea masuk agar impor bisa dikurangi. Hal ini diharapkan bisa membantu meringankan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).

"PPh impor bisa kami pakai, tapi kami lihat barangnya seperti apa, kebijakannya seperti apa," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara.
Selain itu, BKF akan mengevaluasi tarif bea masuk atas barang-barang konsumsi yang diimpor untuk dikendalikan.

"Dengan DJBC [Dirjen Bea dan Cukai] akan kami lihat daftar barangnya, tercatat apa yang masuk. Ini supaya ada pengereman," imbuhnya.

Seperti diketahui, ada sekitar 500 barang impor yang rencananya akan dikendalikan pemerintah. Meski demikian, pemerintah belum ingin merinci barang-barang yang dimaksud.
(ray/ray) Next Article Lusa, RI-AS Bakal Bertemu Bahas Tuntutan Trump Rp 5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular