
Bahaya! Pembatasan 500 Barang Impor Bisa Picu Sanksi WTO
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
20 August 2018 15:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk membatasi impor atas 500 komoditas dapat menuai sanksi dari World Trade Organization (WTO).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Giriwardana mengatakan hal tersebut. Menurut dia, pembatasan atas jenis barang konsumsi bisa dipandang sebagai restriction oleh Indonesia dalam perdagangan internasional.
"Barang konsumsi, ketika kita melakukan restriksi, masuk dalam non tariff barrier, yang akan dilihat Indonesia melakukan proteksi lagi, ini kan termasuk regulasi seperti itu, melarang ini itu," jelas Danang ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (20/8/2018).
Dia meminta pemerintah waspada hal tersebut dilihat oleh WTO sebagai kesalahan berikutnya. "Kita baru kena yang US$ 350 juta, apa mau masuk lagi? Janganlah," tuturnya.
Danang melanjutkan, banyak di antara barang-barang tersebut yang masih dibutuhkan olhe industri dalam negeri. Sebab, banyak bahan baku yang tak bisa kita produksi di dalam negeri.
Pada kasus sebelumnya, dia juga mencontohkan bagaimana produk holtikultura Indonesia yang dipersoalkan oleh Amerika Serikat. Maka dari itu, pemerintah harus berhati-hati dalam memilih barang apa saja yang impornya akan dibatasi.
Dia memaklumi bagaimana pemerintah ingin mengurangi ketergantungan impor. Hal tersebut memang berdampak besar atas ketergantungan Indonesia dengan mata uang asing.
"Pesan kami kepada Menteri Keuangan adalah mesti benar-benar spesifik, 500 barang yang terpilih itu harus hati-hati dipilihnya, karena itu termasuk di dalamnya ada bahan baku penolong, barang modal dan bahan baku penolong," jelas Danang.
(dru) Next Article Daftar Barang Ekspor yang Loyo di Awal 2019
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Giriwardana mengatakan hal tersebut. Menurut dia, pembatasan atas jenis barang konsumsi bisa dipandang sebagai restriction oleh Indonesia dalam perdagangan internasional.
"Barang konsumsi, ketika kita melakukan restriksi, masuk dalam non tariff barrier, yang akan dilihat Indonesia melakukan proteksi lagi, ini kan termasuk regulasi seperti itu, melarang ini itu," jelas Danang ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (20/8/2018).
Danang melanjutkan, banyak di antara barang-barang tersebut yang masih dibutuhkan olhe industri dalam negeri. Sebab, banyak bahan baku yang tak bisa kita produksi di dalam negeri.
Pada kasus sebelumnya, dia juga mencontohkan bagaimana produk holtikultura Indonesia yang dipersoalkan oleh Amerika Serikat. Maka dari itu, pemerintah harus berhati-hati dalam memilih barang apa saja yang impornya akan dibatasi.
Dia memaklumi bagaimana pemerintah ingin mengurangi ketergantungan impor. Hal tersebut memang berdampak besar atas ketergantungan Indonesia dengan mata uang asing.
"Pesan kami kepada Menteri Keuangan adalah mesti benar-benar spesifik, 500 barang yang terpilih itu harus hati-hati dipilihnya, karena itu termasuk di dalamnya ada bahan baku penolong, barang modal dan bahan baku penolong," jelas Danang.
(dru) Next Article Daftar Barang Ekspor yang Loyo di Awal 2019
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular