
Kadin Ungkap Alasan AS Ngotot Minta Ganti Rugi Rp 5 T ke RI
Exist In Exist, CNBC Indonesia
16 August 2018 18:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa eksportir Amerika Serikat (AS) hingga kini masih menemukan kendala dalam memperoleh izin impor khususnya produk hortikultura ke Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan hal ini yang membuat Amerika Serikat tetap menggugat ganti rugi ke RI sebesar US$ 350 juta (Rp 5 triliun). Nilai itu setara dengan kerugian yang diderita industri AS karena adanya kebijakan Indonesia terkait hortikultura.
"Tapi memang berat untuk bisa diterima [oleh AS], karena para eksportir Amerika masih menemui kendala dalam memperoleh izinnya," jelas Shinta kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).
Seperti diketahui, AS menilai kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia telah membuat kerugian industri di dalam negerinya serta melanggar ketentuan WTO.
Hal ini yang membuat Indonesia merevisi sejumlah regulasi terkait. Namun, pemerintah AS tetap menilai Indonesia belum serius mematuhi ketentuan WTO.
"Walaupun peraturan sudah direvisi, kenyataannya di lapangan masih sulit bagi eksportir Amerika untuk mendapatkan izin tersebut. Makanya kita perlu memfasiltasi perolehan izin tersebut," tuturnya.
"Kemendag [Kementerian Perdagangan] hanya bisa mengeluarkan izin jika sudah dapat persetujuan dari Kementerian Pertanian. Ini yang susah," ujarnya.
Adapun RI telah menyatakan keberatan ke WTO atas gugatan AS ini.
Shinta mendukung langkah pemerintah ini. "Memang harus begitu [menyatakan keberatan ke WTO] karena peraturan sudah direvisi dan sudah ada niat baik [pemerintah RI] untuk mau memperbaiki akses pasar ke Indonesia."
(ray) Next Article Angka Impor Tinggi, RI Selidiki Adanya Importir Nakal
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan hal ini yang membuat Amerika Serikat tetap menggugat ganti rugi ke RI sebesar US$ 350 juta (Rp 5 triliun). Nilai itu setara dengan kerugian yang diderita industri AS karena adanya kebijakan Indonesia terkait hortikultura.
"Tapi memang berat untuk bisa diterima [oleh AS], karena para eksportir Amerika masih menemui kendala dalam memperoleh izinnya," jelas Shinta kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/8/2018).
Seperti diketahui, AS menilai kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia telah membuat kerugian industri di dalam negerinya serta melanggar ketentuan WTO.
"Walaupun peraturan sudah direvisi, kenyataannya di lapangan masih sulit bagi eksportir Amerika untuk mendapatkan izin tersebut. Makanya kita perlu memfasiltasi perolehan izin tersebut," tuturnya.
"Kemendag [Kementerian Perdagangan] hanya bisa mengeluarkan izin jika sudah dapat persetujuan dari Kementerian Pertanian. Ini yang susah," ujarnya.
Adapun RI telah menyatakan keberatan ke WTO atas gugatan AS ini.
Shinta mendukung langkah pemerintah ini. "Memang harus begitu [menyatakan keberatan ke WTO] karena peraturan sudah direvisi dan sudah ada niat baik [pemerintah RI] untuk mau memperbaiki akses pasar ke Indonesia."
(ray) Next Article Angka Impor Tinggi, RI Selidiki Adanya Importir Nakal
Most Popular