
Angka Impor Tinggi, RI Selidiki Adanya Importir Nakal
Exist In Exist, CNBC Indonesia
31 July 2018 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan tengah menyelidiki kemungkinan adanya importir yang menyalahgunakan skema pemeriksaan post border.
Skema post border ini baru berlaku pada 1 Februari 2018, dan memungkinkan pengawasan tata niaga impor dilakukan di luar kawasan kepabeanan, seperti misalnya pelabuhan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan berdasarkan laporan yang ada, beberapa importir terdeteksi menyalahgunakan skema post border.
"Ada barang yang masuk tanpa dilengkapi persyaratan, salah satunya mereka mengajukan persetujuan impor, dan itu telat. Kemudian terjadi jeda satu bulan [izin belum keluar], dan selama satu bulan itu terjadi pengiriman 8 kontainer, dan ternyata barangnya sudah digunakan," jelasnya.
"Yang kita sanksikan itu pelakunya. Makanya hati-hati, dan itu sudah kita deteksi. Kalau persetujuan impor belum keluar ya jangan impor dulu. Kalau impor ada persyaratan, itu tolong dilengkapi. Intinya border dan post border itu hanya bergeser pengawasannya, tapi persyaratan tetap diberlakukan," tegasnya.
Oke mengatakan pihaknya bertugas menganalisis data impor untuk diserahkan dan dievaluasi lebih lanjut oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"[Data impor] yang akurat yang baru saya bisa peroleh itu sampai April 2018, dibanding tahun lalu ada produk tertentu yang memang angkanya tinggi. Mudah-mudahan karena memang kebutuhannya, dan kegiatan post border ini tidak disalahartikan," ujarnya di Hotel Aryaduta, Selasa (31/7/2018).
Berdasarkan data Januari-April 2018, lanjutnya, total nilai impor mencapai US$ 60 miliar, naik 20% dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Produk yang masuk lartas [larangan dan pembatasan] Kemendag itu kurang lebih 41%, dan 59% tidak masuk lartas. Dua duanya mengalami kenaikan, yang dikenakan lartas naik 21%, yang tidak lartas naik 25%," paparnya.
"Terus yang lartas dibagi dua lagi, yang pengawasannya di-border naik 11% dan yang pengawasannya di-post border naik 32%," tambahnya.
Oke menyebutkan beberapa produk impor tersebut mengalami pertumbuhan sangat tinggi bahkan ada yang mencapai 10.000%. Salah satu produk tersebut adalah baja dengan pertumbuhan mencapai 700%.
"Misalkan baja impornya meningkat tinggi, kita kan tidak bisa melihat [apakah itu] karena [pelanggaran post border]. Mungkin karena pembangunan lagi gencar-gencarnya, dalam negeri tidak bisa pasok. Itu yg harus kita lihat," tuturnya.
(ray/ray) Next Article Pak Mendag, Tolong Ya.. Wabah Corona Kini di Tanganmu!
Skema post border ini baru berlaku pada 1 Februari 2018, dan memungkinkan pengawasan tata niaga impor dilakukan di luar kawasan kepabeanan, seperti misalnya pelabuhan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan berdasarkan laporan yang ada, beberapa importir terdeteksi menyalahgunakan skema post border.
"Ada barang yang masuk tanpa dilengkapi persyaratan, salah satunya mereka mengajukan persetujuan impor, dan itu telat. Kemudian terjadi jeda satu bulan [izin belum keluar], dan selama satu bulan itu terjadi pengiriman 8 kontainer, dan ternyata barangnya sudah digunakan," jelasnya.
Oke mengatakan pihaknya bertugas menganalisis data impor untuk diserahkan dan dievaluasi lebih lanjut oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"[Data impor] yang akurat yang baru saya bisa peroleh itu sampai April 2018, dibanding tahun lalu ada produk tertentu yang memang angkanya tinggi. Mudah-mudahan karena memang kebutuhannya, dan kegiatan post border ini tidak disalahartikan," ujarnya di Hotel Aryaduta, Selasa (31/7/2018).
Berdasarkan data Januari-April 2018, lanjutnya, total nilai impor mencapai US$ 60 miliar, naik 20% dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Produk yang masuk lartas [larangan dan pembatasan] Kemendag itu kurang lebih 41%, dan 59% tidak masuk lartas. Dua duanya mengalami kenaikan, yang dikenakan lartas naik 21%, yang tidak lartas naik 25%," paparnya.
"Terus yang lartas dibagi dua lagi, yang pengawasannya di-border naik 11% dan yang pengawasannya di-post border naik 32%," tambahnya.
Oke menyebutkan beberapa produk impor tersebut mengalami pertumbuhan sangat tinggi bahkan ada yang mencapai 10.000%. Salah satu produk tersebut adalah baja dengan pertumbuhan mencapai 700%.
"Misalkan baja impornya meningkat tinggi, kita kan tidak bisa melihat [apakah itu] karena [pelanggaran post border]. Mungkin karena pembangunan lagi gencar-gencarnya, dalam negeri tidak bisa pasok. Itu yg harus kita lihat," tuturnya.
(ray/ray) Next Article Pak Mendag, Tolong Ya.. Wabah Corona Kini di Tanganmu!
Most Popular