Banding RI Soal Nikel Baru Kejadian di Akhir Era Jokowi

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
16 February 2023 13:15
WTO
Foto: REUTERS/Denis Balibouse

Jakarta CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mengajukan banding atas keputusan panel World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor nikel tergolong berliku. Bahkan banding RI di WTO kemungkinan baru bisa berlangsung di tahun 2024.



Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, pembukaan panel banding belum terbentuk lantaran adanya blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu anggota WTO, yakni Amerika Serikat (AS). AS menilai perlu adanya reformasi besar-besaran yang harus dilakukan di WTO.

"Jadi selama reformasi itu belum dilakukan Amerika tidak akan memberikan persetujuan terhadap pembentukan panel banding ini dan kita sudah berkonsultasi dengan pengacara kita yang berbasis di Jenewa dan diperkirakan itu kemungkinan secara realistis panel itu baru terbentuk tahun 2024," kata dia dalam Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Kamis (16/2/2023).

Di samping itu, menurut Bara, pemerintah juga masih harus menunggu antrean untuk berproses di Badan Banding WTO. Sehingga pengajuan banding memang membutuhkan waktu yang lama.

"Jadi begitu panel terbentuk ada juga ada antrean ya kasus kasus yang harus di disidangkan di panel tersebut. Nah kita tuh masih masih nomor 23-24. Jadi selama belum ada keputusan dari panel tersebut kita bisa terus meneruskan kebijakan kita ini soal pengembangan industri hilirisasi ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun, hingga kini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO.

"Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO yang saat ini belum ada karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO Amerika Serikat," ujar Zulkifli kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Adapun, dengan adanya blokade tersebut, Zulhas menyebut setidaknya terdapat 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO.

Meski demikian, pemerintah dan kuasa hukum telah menyiapkan argumen untuk menguji keputusan panel awal yang dianggap keliru dalam menginterpretasikan aturan WTO.

"Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO," katanya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Pajak Ekspor Nikel Hingga Rusia Tiba-tiba Puji RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular