Siapa 'Penjajah' Sok Ngatur Ekspor RI yang Disebut Jokowi?

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
19 December 2022 20:08
Sambutan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbuka Puncak Peringatan Dies Natalis UGM 2022. (Tangkapan Layar Youtube UGM)
Foto: Sambutan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbuka Puncak Peringatan Dies Natalis UGM 2022. (Tangkapan Layar Youtube UGM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ada sosok 'penjajah' yang suka mengatur Indonesia, terutama soal keberlangsungan ekspor sumber daya alam. Siapa penjajah pengatur ekspor di Indonesia yang dimaksud Jokowi tersebut?

Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi dalam paparan Rapat Terbuka Puncak Peringatan Dies Natalis UGM, Senin (19/12/2022).

Jokowi mengatakan bahwa, Indonesia seharusnya bisa berdiri sendiri untuk menjalankan kehendak, serta standarnya dalam melakukan kerja sama, termasuk dalam perdagangan internasional.

"Masa-masa kolonial telah meninggalkan trauma panjang bangsa kita. Kita dipaksa kerja paksa, kita dipaksa tanam paksa. Saat ini kita tidak mau dipaksa-paksa, termasuk kita tidak mau dipaksa untuk ekspor pasar," jelas Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut terkait dengan larangan ekspor bijih nikel, yang memicu gugatan dari Eropa di World Trade Organization (WTO).

Menurut Jokowi, Indonesia melakukan kebijakan ini dalam rangka mendorong hilirisasi atas kekayaan negara. Langkah ini akan memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia.

Melalui program hilirisasi SDA Indonesia, kata Jokowi berpeluang untuk menjadi negara maju, dengan nilai tambah di dalam negeri.

"Semua itu harus diperjuangkan dalam percaturan politik internasional dan global, dan diperkuat oleh kapasitas internal dalam negeri," jelas Jokowi.

Gugatan dari WTO tidak menyurutkan langkah Jokowi, dia mengungkapkan dirinya akan segera mengumumkan kebijakan soal pelarangan ekspor mineral mentah bauksit dalam waktu dekat ini. Selain bauksit, pemerintah juga akan melakukan larangan ekspor timah hingga konsentrat tembaga.

Seperti diketahui, pada November silam, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia pun telah resmi mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan internasional.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dampak Ngeri Tatkala RI Kalah Digugat WTO Soal Nikel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular