
Tak Cuma BBM, Jokowi Bakal Memikul Beban Subsidi Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) RI tahun depan kelihatannya bakal menerima beban subsidi baru. Hal itu dari adanya subsidi pembelian mobil dan motor listrik.
Beban tambahan subsidi ini turut di wanti-wanti oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sebetulnya setuju dengan rencana pemerintah yang menggenjot peralihan dari penggunaan kendaraan berbahan bakar konvensional ke kendaraan berbasis listrik.
Hal tersebut tentunya akan berdampak bagi keuangan negara yang selama ini bergantung pada produk impor baik itu minyak mentah maupun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun demikian, rencana tersebut setidaknya harus dipikirkan secara matang. Apalagi di tengah ketidakpastian global yang saat ini masih terjadi, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan agar jajarannya terus berhati hati untuk menghadapi tahun 2023.
"Bahkan Eropa yang sudah maju dari gas kembali lagi pakai batu bara, rantai pasok yang belum sempurna. Nah kalau ini semua berkelit dan tidak kita mitigasi dengan baik dibalik optimisme kita memasuki 2023 maka akan ada beban baru yang masuk dalam APBN, ini yang harus diantisipasi," kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).
Di samping itu, Said juga mempertanyakan mekanisme pemberian subsidi sebesar Rp 8 juta untuk setiap pembelian 1 unit motor listrik. Mengingat terdapat motor listrik yang di banderol di bawah Rp 6,2 juta di pasaran.
"Nah kalau pemerintah memberikan insentif Rp 8 juta. Bagaimana perlakuannya terhadap sepeda motor yang harganya hanya Rp 6,21 satu unit sepeda motor dan Ini sudah ada kurang lebih di declare pemerintah hampir sampai 19.000 sepeda motor. Dan mobil sedikitlah baru 2400'an maka dari sisi supply nya kalau mau menyeimbangkan ini untuk sementara dalam transisi mari kita persiapkan sungguh-sungguh seperti SPKLU nya dan SPBKLU nya," kata dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan subsidi kepada konsumen kendaraan listrik. Insentif diberikan bagi konsumen yang membeli kendaraan di perusahaan yang memiliki pabrik di dalam negeri. Adapun besaran subsidinya sebesar Rp 80 juta, sementara pembelian mobil berbasis hybrid subsidinya senilai Rp 40 juta.
Bukan hanya mobil listrik saja, pembelian motor listrik pun akan diberikan subsidi sebesar Rp 8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, subsidinya senilai Rp 5 juta.
Hal itu dilakukan dalam rangka transformasi energi dan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Padanya, negara lain sudah menerapkan kebijakan serupa.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Insentif Kendaraan Listrik Cuma 2 Tahun, Ini Sumber Dananya