Memutar Otak Untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan Rp 5 T
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
09 August 2018 11:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai, opsi menyuntikkan dana pemerintah untuk menambal defisit adalah opsi yang ditempuh saat ini.
Meski, pemerintah sedang mempersiapkan opsi bauran (multiple intervension) untuk membantu BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tertulis dari humas BPJS Kesehatan, pihaknya menilai, masuknya pemerintah dalam menalangi defisir BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk tetap menghadirkan negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi rakyatnya.
"Pemerintah menyuntikkan dana tambahan lewat APBN untuk mengatasi defisit, ini yang menjadi pilihan saat ini,"tulis Humas BPJS Kesehatan.
Opsi pertama, menaikkan iuran. Namun ini tidak menjadi pilihan, karena pemerintah tidak ingin membebani rakyat.
Sementara opsi lain, yakni dengan mengurangi manfaat pelayanan kesehatan, menurut Humas memang bisa menghilangkan defisit. Namun ini tidak menjadi pilihan.
Ada opsi lain, yakni dengan menaikkan iuran. Namun ini tidak menjadi pilihan, karena pemerintah tidak ingin membebani rakyat.
Sedangkan opsi-opsi lain yang sedang dipersiapkan adalah melalui pemanfaatan pajak rokok/pungutan rokok untuk kesehatan, APBD khusus untuk JKN, pembagian biaya yang lebih efektif-efisien ke Asuransi Jasa Raharja, dan penyakit akibat kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
(roy) Next Article Selamatkan BPJS Kesehatan, Pengamat: Iuran Harus Naik di 2020
Meski, pemerintah sedang mempersiapkan opsi bauran (multiple intervension) untuk membantu BPJS Kesehatan.
Opsi pertama, menaikkan iuran. Namun ini tidak menjadi pilihan, karena pemerintah tidak ingin membebani rakyat.
Sementara opsi lain, yakni dengan mengurangi manfaat pelayanan kesehatan, menurut Humas memang bisa menghilangkan defisit. Namun ini tidak menjadi pilihan.
Ada opsi lain, yakni dengan menaikkan iuran. Namun ini tidak menjadi pilihan, karena pemerintah tidak ingin membebani rakyat.
Sedangkan opsi-opsi lain yang sedang dipersiapkan adalah melalui pemanfaatan pajak rokok/pungutan rokok untuk kesehatan, APBD khusus untuk JKN, pembagian biaya yang lebih efektif-efisien ke Asuransi Jasa Raharja, dan penyakit akibat kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
(roy) Next Article Selamatkan BPJS Kesehatan, Pengamat: Iuran Harus Naik di 2020
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular