Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik, Pengamat: Kebijakan Politis
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
09 August 2018 10:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga menilai, langkah penyelamatan defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana APBN tidak bisa dilakukan terus menerus. Langkah ini dinilai terlalu politis.
"Saya berpendapat pemerintah terlalu memperhatikan aspek politis jelang pemilu sehingga enggan menaikkan besaran iuran," ujar mantan Direktur Jamsostek ini.
Namun demikian, menurut Hotbonar, peningkatan iuran sebagai solusi untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan sudah tidak bisa dihindarkan. Sehingga dia menyarankan, pada 2020, iuran BPJS Kesehatan harus ditingkatkan.
"It's ok saja as long as pemerintah bersedia menambal defisit dengan sumber dana dari APBN. Namun setelah pemilihan presiden, pemerintah tidak boleh ragu menaikkan iuran yang harus dibayar peserta dan naikkan besaran iuran subsidi bagi PBI (penerima bantuan iuran)," kata dia.
Selain menaikkan iuran, langkah lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan adalah dengan menagih tunggakkan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 3,4 triliun dengan segala cara.
"Kinerja direksi juga wajib ditingkatkan seperti efisiensi di segala bidang untuk menekan defisit," kata dia.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Peraturan (Perpres) No.19 tahun 2016, masyakat dikenakan iuran sebesar Rp 25.500 untuk fasilitas kesehatan kelas 3. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari iuran sebelum.
Untuk kelas dua iurannya mengalami kenaikan dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Adapun kelas satu naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
(roy) Next Article Selamatkan BPJS Kesehatan, Pengamat: Iuran Harus Naik di 2020
"Saya berpendapat pemerintah terlalu memperhatikan aspek politis jelang pemilu sehingga enggan menaikkan besaran iuran," ujar mantan Direktur Jamsostek ini.
Selain menaikkan iuran, langkah lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan adalah dengan menagih tunggakkan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 3,4 triliun dengan segala cara.
"Kinerja direksi juga wajib ditingkatkan seperti efisiensi di segala bidang untuk menekan defisit," kata dia.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Peraturan (Perpres) No.19 tahun 2016, masyakat dikenakan iuran sebesar Rp 25.500 untuk fasilitas kesehatan kelas 3. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari iuran sebelum.
Untuk kelas dua iurannya mengalami kenaikan dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Adapun kelas satu naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
(roy) Next Article Selamatkan BPJS Kesehatan, Pengamat: Iuran Harus Naik di 2020
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular