
Mandatori B20 Berlaku Mulai September 2018
Lidya Kembaren & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
01 August 2018 18:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Amanat Presiden Joko Widodo untuk mengandalkan penggunaan biodiesel B20 untuk selamatkan keuangan negara, belum bisa jalan dalam waktu dekat.
Usai rapat koordinasi yang digelar di kantor Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sore ini, mandatori B20 baru bisa efektif berlaku September mendatang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan belum bisa diperluasnya penggunaan bensin bercampur minyak sawit 20% ke jenis non subsidi dikarenakan masalah administrasi." Pada dasarnya itu proses dokumentasi, setelah ada Perpres dikeluarkan Permen baru kemudian diimplementasikan diharapkan bisa selesai 15 Agustus atau September tanggal 1," kata Rini, dijumpai usai rapat, Rabu (1/8/2018).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan bahwa kemungkinan besar perluasan mandatori B20 baru efektif berjalan September 2018, dengan asumsi revisi Perpres bisa selesai.
"Kalau dilihat ada satu ayat yang perlukan revisi, nanti kalau sudah balik ke Sekneg lalu dari sana insya Alloh cepat. Dari situ ada proses pengundangan, setelah itu baru refer ke Permen. Sementara itu, kami lakukan perhitungan penunjukkan langsung," katanya.
Untuk perhitungan dan penunjukan langsung ini, kata Rida, perlu dilakukan seksama karena ada 19 badan usaha BBN dan 14 badan usaha BBM. "Kombinasi ini harus dihitung dan diexercise seperti apa."
Jika ini berlaku, konsumsi yang terserap diperkirakan bisa mencapai 4 juta Kiloliter, termasuk untuk subsidi dan non subsidi. "Penghematannya tinggal dikalikan saja, kurang lebih Rp 50 triliun atau US$ 3,4 miliar."
(gus) Next Article Wah, RI Bakal Promosi B20 di Konferensi Iklim Dunia
Usai rapat koordinasi yang digelar di kantor Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sore ini, mandatori B20 baru bisa efektif berlaku September mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan bahwa kemungkinan besar perluasan mandatori B20 baru efektif berjalan September 2018, dengan asumsi revisi Perpres bisa selesai.
"Kalau dilihat ada satu ayat yang perlukan revisi, nanti kalau sudah balik ke Sekneg lalu dari sana insya Alloh cepat. Dari situ ada proses pengundangan, setelah itu baru refer ke Permen. Sementara itu, kami lakukan perhitungan penunjukkan langsung," katanya.
Untuk perhitungan dan penunjukan langsung ini, kata Rida, perlu dilakukan seksama karena ada 19 badan usaha BBN dan 14 badan usaha BBM. "Kombinasi ini harus dihitung dan diexercise seperti apa."
Jika ini berlaku, konsumsi yang terserap diperkirakan bisa mencapai 4 juta Kiloliter, termasuk untuk subsidi dan non subsidi. "Penghematannya tinggal dikalikan saja, kurang lebih Rp 50 triliun atau US$ 3,4 miliar."
(gus) Next Article Wah, RI Bakal Promosi B20 di Konferensi Iklim Dunia
Most Popular