Luhut: Pengurangan Kuota DMO Batu Bara Berlaku Tahun Depan
Arys Aditya, CNBC Indonesia
30 July 2018 16:14

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menyatakan besar kemungkinan kebijakan perubahan kuota domestic market obligation (DMO) batu bara baru akan diterapkan pada tahun depan.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Pemerintah bersama pengusaha dan PLN sedang membahas dan melakukan simulasi terkait berapa dampak penerimaan yang akan didapat oleh negara beserta devisa yang masuk dari kebijakan itu.
Siang ini, Senin (30/7/2018), Luhut yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk merancang kebijakan ini memanggil Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
Selain itu, Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga nampak hadir.
"Jadi, kita mau lihat peluang berapa besar uang yang bisa kita dapat dari sini. Karena kita butuh ekspor kan ini. Nah ini kita lagi hitung. Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa. Karena butuh sosialisasi, aturan aturan. Kita hitung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara," papar Luhut.
Ia mengemukakan Pemerintah juga menjamin tidak akan ada kerugian bagi PLN dari rencana ini. Luhut mengatakan, kebijakan ini juga tidak akan membuat tarif dasar listrik (TDL) dikerek oleh PLN.
"Pertama, kami sudah hitung, tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Tentu akan memperkuat keuangan PLN malah. Kami juga enggak mau keuangan PLN berantakan. Ini saya tegaskan ya, jangan ada yang ragu untuk mengirim ke PLN ya. Kirim saja, enggak ada masalah. Kita pasti kasih kan waktu dan saya pastikan tidak ada yang dirugikan," kata Luhut.
"Berikutnya, kami juga sudah hitung, ini tidak akan membuat listrik naik. Tidak ada urusannya dengan ini."
Meskipun masih dalam tahap pengkajian, Luhut menyebut besar kemungkinan Pemerintah akan mencabut patokan harga batubara yang saat ini masih berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Kalau pungutan, kan kita masih lihat lagi nih. Misal harga di Newcastle sudah berapa, US$ 125an per ton kan itu. Nah, kita gak tau tahun depan berapa. Nah, ini kita cari lihat formulanya. Makanya, kan kalau misalnya kita atur yang kayak US$ 70 per ton itu kan itu kan kayak kita atur market. Kan kita enggak mau juga."
Dijumpai usai rapat, Ketuma Umum Kadin Rosan Roeslani menjelaskan bahwa penerapan perubahan DMO diupayakan tidak membebani PT PLN (Persero), selaku penyerap mayoritas batu bara di dalam negeri.
"Tadi disampaikan DMO masih ada, tapi apakah akan ada pembatasan harga. Kedua, DMO akan disesuaikan dengan kebutuhan PLN," kata Rosan di kantor Menko Maritim, Senin (30/7/2018).
Rosan menjelaskan lebih lanjut, penyesuaian dengan kebutuhan PLN ini kemungkinannya akan ada pengkajian besaran kuota DMO yang semula 25% bakal berkurang. "DMO 25% ini yang sudah-sudah itu melebihi kebutuhan PLN," katanya.
(wed) Next Article DMO Dicabut, Galian Batu Bara Bakal Makin Masif
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Pemerintah bersama pengusaha dan PLN sedang membahas dan melakukan simulasi terkait berapa dampak penerimaan yang akan didapat oleh negara beserta devisa yang masuk dari kebijakan itu.
Siang ini, Senin (30/7/2018), Luhut yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk merancang kebijakan ini memanggil Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
"Jadi, kita mau lihat peluang berapa besar uang yang bisa kita dapat dari sini. Karena kita butuh ekspor kan ini. Nah ini kita lagi hitung. Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa. Karena butuh sosialisasi, aturan aturan. Kita hitung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara," papar Luhut.
Ia mengemukakan Pemerintah juga menjamin tidak akan ada kerugian bagi PLN dari rencana ini. Luhut mengatakan, kebijakan ini juga tidak akan membuat tarif dasar listrik (TDL) dikerek oleh PLN.
"Pertama, kami sudah hitung, tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Tentu akan memperkuat keuangan PLN malah. Kami juga enggak mau keuangan PLN berantakan. Ini saya tegaskan ya, jangan ada yang ragu untuk mengirim ke PLN ya. Kirim saja, enggak ada masalah. Kita pasti kasih kan waktu dan saya pastikan tidak ada yang dirugikan," kata Luhut.
"Berikutnya, kami juga sudah hitung, ini tidak akan membuat listrik naik. Tidak ada urusannya dengan ini."
Meskipun masih dalam tahap pengkajian, Luhut menyebut besar kemungkinan Pemerintah akan mencabut patokan harga batubara yang saat ini masih berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Kalau pungutan, kan kita masih lihat lagi nih. Misal harga di Newcastle sudah berapa, US$ 125an per ton kan itu. Nah, kita gak tau tahun depan berapa. Nah, ini kita cari lihat formulanya. Makanya, kan kalau misalnya kita atur yang kayak US$ 70 per ton itu kan itu kan kayak kita atur market. Kan kita enggak mau juga."
Dijumpai usai rapat, Ketuma Umum Kadin Rosan Roeslani menjelaskan bahwa penerapan perubahan DMO diupayakan tidak membebani PT PLN (Persero), selaku penyerap mayoritas batu bara di dalam negeri.
"Tadi disampaikan DMO masih ada, tapi apakah akan ada pembatasan harga. Kedua, DMO akan disesuaikan dengan kebutuhan PLN," kata Rosan di kantor Menko Maritim, Senin (30/7/2018).
Rosan menjelaskan lebih lanjut, penyesuaian dengan kebutuhan PLN ini kemungkinannya akan ada pengkajian besaran kuota DMO yang semula 25% bakal berkurang. "DMO 25% ini yang sudah-sudah itu melebihi kebutuhan PLN," katanya.
(wed) Next Article DMO Dicabut, Galian Batu Bara Bakal Makin Masif
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular