Bukan Dicabut, DMO Batu Bara Diusulkan Kurang dari 25%

Arys Aditya, CNBC Indonesia
30 July 2018 16:00
Dalam rapat di kantor Menko Maritim, diusulkan kuota DMO batu bara diturunkan jadi kurang dari 25%
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana pemerintah mencabut kewajiban memasok kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) terus digodok. Para pemangku kepentingan mulai menggelar rapat untuk memberi masukan.

Salah satu yang hadir dalam rapat yang digelar oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan adalah Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roslani. Dijumpai usai rapat, Rosan menjelaskan bahwa penerapan pencabutan DMO diupayakan tidak membebani PT PLN (Persero), selaku penyerap mayoritas batu bara di dalam negeri.



"Tadi disampaikan DMO masih ada, tapi apakah akan ada pembatasan harga. Kedua, DMO akan disesuaikan dengan kebutuhan PLN," kata Rosan di kantor Menko Maritim, Senin (30/7/2018).

Rosan menjelaskan lebih lanjut, penyesuaian dengan kebutuhan PLN ini kemungkinannya akan ada pengkajian besaran kuota DMO yang semula 25% bakal berkurang. "DMO 25% ini yang sudah-sudah itu melebihi kebutuhan PLN," katanya.

Ini karena, kebutuhan kalori batu bara dalam negeri, yang banyak diserap PLN, adalah kisaran 4.200-4.500. Sementara terdapat produsen yang menghasilkan batu bara kalori di atas 5000 sampai 6000, atau juga di bawah 4.000 yang kemudian dipertimbangkan jika tidak dibutuhkan di dalam negeri didorong untuk ekspor.

"Jadi akan dilihat case by case, sesuai kebutuhan, sesuai kalori, dan harga DMO mungkin akan hilang," katanya.
(wed) Next Article DMO Batu Bara Dicabut, PLN: Kami Pelajari Dulu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular