Revisi Perpres B20 Tunggu Persetujuan Para Menteri

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
25 July 2018 18:07
Para menteri dikabarkan tengah menandatangani perpres untuk penerapan campuran sawit 20% di bahan bakar ini
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi aturan terkait perluasan kewajiban penggunaan bauran minyak sawit dalam solar sebesar 20% (Biodiesel 20/B20) dalam proses menunggu tanda tangan para menteri terkait.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, usai rapat koordinasi B20 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Sudah mencari paraf menteri, kan sedang dikirim ke menteri-menteri," ujarnya, Rabu (25/7/2018).



Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit hanya mengisyaratkan kewajiban B20 kepada kendaraan yang mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Rapat tersebut fokus membahas kesiapan Aprobi bila ada perluasan program B20. Dalam rapat itu, hadir pula Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi). Namun perwakilan-perwakilan yang hadir enggan untuk memberi komentar mengenai rapat yang berlangsung.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perluasan program B20 merupakan cara pemerintah untuk mengendalikan neraca perdagangan. Seperti diketahui, impor migas menjadi penyebab utama defisit neraca perdagangan.

"Kami sudah memperhitungkan bahwa apabila B20 ini bisa terwujud secara penuh, katakan tidak 100% tapi 95-97%%, kita akan menghemat devisa untuk impor solar kira-kira US$ 5-5,5 miliar setahun," jelas Darmin. 
 
 
(gus) Next Article Jonan Usulkan Penggunaan BBN dengan Campuran Sawit 30%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular