
Revisi Perpres, Mandatori B20 di Solar Non Subsidi Dipercepat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 July 2018 20:28

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran minyak sawit sebanyak 20% (B20) di bahan bakar solar non subsidi. Mandatori biodiesel b20 ini rencananya akan diatur dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi ini diperlukan agar rencana pemerintah untuk penggunaan B20 bisa diperluas ke solar non subsidi. "Hanya satu dua pasal, jadi kami perkirakan tidak akan lama," kata Darmin, Kamis (12/7/2018).
Pasal yang ditambahkan, kata Darmin, di antaranya adalah tentang biaya penggantian. Apalagi jika pemerintah ingin memperlebar penggunaan biodiesel ke non-PSO artinya bersinggungan dengan distributor swasta.
Tujuan perluasan penggunaan B20 ini tak lain adalah salah satu cara untuk menekan defisit neraca migas. Darmin yakin penyerapan B20 yang selama ini hanya di bensin subsidi, jika digunakan di non subsidi akan membantu pemerintah menekan angka defisit migas.
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Rida Mulyana juga mengatakan hasil rapat ini juga disepakati oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Kita putuskan untuk jalan B20 dan jalan. Tinggal tunggu revisi perpres, dipercepat besok atau lusa," katanya.
(gus/gus) Next Article Pungutan Ekspor CPO Nol, Bagaimana Nasib B20?
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi ini diperlukan agar rencana pemerintah untuk penggunaan B20 bisa diperluas ke solar non subsidi. "Hanya satu dua pasal, jadi kami perkirakan tidak akan lama," kata Darmin, Kamis (12/7/2018).
Tujuan perluasan penggunaan B20 ini tak lain adalah salah satu cara untuk menekan defisit neraca migas. Darmin yakin penyerapan B20 yang selama ini hanya di bensin subsidi, jika digunakan di non subsidi akan membantu pemerintah menekan angka defisit migas.
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Rida Mulyana juga mengatakan hasil rapat ini juga disepakati oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Kita putuskan untuk jalan B20 dan jalan. Tinggal tunggu revisi perpres, dipercepat besok atau lusa," katanya.
(gus/gus) Next Article Pungutan Ekspor CPO Nol, Bagaimana Nasib B20?
Most Popular