
Pungutan Ekspor CPO Nol, Bagaimana Nasib B20?
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 November 2018 18:46

Jakarta, CNBC Indonesia- Harga minyak sawit atau CPO turun drastis dari US$ 530/ton menjadi US$ 420/ton. Kondisi ini mendesak, dan membuat pemerintah menolkan pungutan ekspor. Ada usaha lain yang dilakukan untuk mengangkat harga CPO.
Lalu, bagaimana ke depannya untuk program B20?
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, program B20 tetap berjalan lancar dan aman, meski pungutan ekspor CPO dinolkan oleh Pemerintah.
"Tetap berjalan lancar dan aman," ujar Rida kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Selasa (27/11/2018).
Sebelumnya, Rida pun pernah menyebutkan, dinolkannya pungutan ekspor CPO ini dengan maksud dan harapan agar membantu meningkatkan harga CPO dan petani sawit yang saat ini kesusahan akibat harga yang anjlok.
Tahun depan pemerintah akan mengonsumsi 6,2 juta kiloliter (KL) bahan dasar biodiesel dari CPO atau FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
"Salah satu diskusi tadi kenapa harga CPO turun, salah satunya karena suplai lagi bagus dan salah satu jalan dengan kita meningkatkan konsumsi domestik," jelas Rida di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Untuk B20, Rida mengatakan tahun depan konsumsi FAME meningkat jadi 6,2 juta KL dari 2,3 juta KL di tahun ini. "Ini belum termasuk potensi tambahan di PLN sebesar 700 ribu KL," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menurunkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya menjadi nol. Keadaan sudah mendesak karena harga CPO turun tajam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menolkan pungutan ekspor CPO akan terbit 2 Desember 2018.
"Nanti diatur dalam PMK, dan Menteri Keuangan sekarang sedang di Argentina untuk pertemuan G20, dan Jumat lalu kita sudah diskusikan. Dia (Menkeu) mengatakan akan menerbitkan setelah pulang pada 2 Desember 2018," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Harga CPO menurut Darmin sudah turun dari sekitar US$ 520/ton menjadi US$ 420/ton. Bila harga menyentuh US$ 500/ton, maka pungutan ekspor akan dikenakan kembali namun tidak penuh dari angka sekarang US$ 50/ton.
"Kalau nanti (pungutan ekspor) naik lagi, harganya kita atur lagi pakai PMK," jelas Darmin.
Darmin menuturkan jika harga membaik kembali ke level US$ 550/ton, maka pungutan ekspor akan kembali seperti semula yakni US$ 50/ton.
(gus) Next Article Revisi Perpres, Mandatori B20 di Solar Non Subsidi Dipercepat
Lalu, bagaimana ke depannya untuk program B20?
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, program B20 tetap berjalan lancar dan aman, meski pungutan ekspor CPO dinolkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, Rida pun pernah menyebutkan, dinolkannya pungutan ekspor CPO ini dengan maksud dan harapan agar membantu meningkatkan harga CPO dan petani sawit yang saat ini kesusahan akibat harga yang anjlok.
Tahun depan pemerintah akan mengonsumsi 6,2 juta kiloliter (KL) bahan dasar biodiesel dari CPO atau FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
"Salah satu diskusi tadi kenapa harga CPO turun, salah satunya karena suplai lagi bagus dan salah satu jalan dengan kita meningkatkan konsumsi domestik," jelas Rida di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Untuk B20, Rida mengatakan tahun depan konsumsi FAME meningkat jadi 6,2 juta KL dari 2,3 juta KL di tahun ini. "Ini belum termasuk potensi tambahan di PLN sebesar 700 ribu KL," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menurunkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya menjadi nol. Keadaan sudah mendesak karena harga CPO turun tajam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menolkan pungutan ekspor CPO akan terbit 2 Desember 2018.
"Nanti diatur dalam PMK, dan Menteri Keuangan sekarang sedang di Argentina untuk pertemuan G20, dan Jumat lalu kita sudah diskusikan. Dia (Menkeu) mengatakan akan menerbitkan setelah pulang pada 2 Desember 2018," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Harga CPO menurut Darmin sudah turun dari sekitar US$ 520/ton menjadi US$ 420/ton. Bila harga menyentuh US$ 500/ton, maka pungutan ekspor akan dikenakan kembali namun tidak penuh dari angka sekarang US$ 50/ton.
"Kalau nanti (pungutan ekspor) naik lagi, harganya kita atur lagi pakai PMK," jelas Darmin.
Darmin menuturkan jika harga membaik kembali ke level US$ 550/ton, maka pungutan ekspor akan kembali seperti semula yakni US$ 50/ton.
(gus) Next Article Revisi Perpres, Mandatori B20 di Solar Non Subsidi Dipercepat
Most Popular