
Jonan Usulkan Penggunaan BBN dengan Campuran Sawit 30%
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
06 July 2018 18:27

Jakarta, CNBC Indonesia- Usai menerbitkan aturan tentang penggunaan atau penerapan biodiesel dengan campuran kelapa sawit sebanyak 20% (B20), kali ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menawarkan penerapan B30.
Penerapan B30 artinya tingkat campuran kelapa sawit di biodiesel naik jadi 30%. "Sekarang kan mandatory yang PSO di B20, mau kami coba terapkan kalau bisa di non-PSO. Bahkan kalau bisa B30," ujar Jonan usai rapat bersama di kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (6/7/2018).
Menurut Jonan, kewajiban ini nantinya ditugaskan ke Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi). Nanti, Aprobi diminta untuk bicara dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Sesudah itu juga dibicarakan ke Gaikindo.
"Jadi semua pembuat kendaraan bermotor sepakat tidak naik jadi B30? Kalau tidak bisa sekarang, kapan kita bikin program B25, B30, beberapa waktu. Kan ini butuh penyesuaian mesin," tuturnya.
Mandatori B20 diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, penggunaan campuran BBN ke BBM sebesar 20%mencapai 3,2 juta KL sepanjang tahun 2017.
Tahun depan, dengan kemungkinan produksi hanya sebesar 3,5 juta KL dari Aprobi, Ditjen EBTKE menargetkan penggunaan BBN untuk BBM bisa menjadi 5,7 juta KL.
Belakangan Jonan juga menerbitkan aturan untuk konsumsi bio solar untuk kereta api dan alat berat. Bahan bakar bio solar untuk kereta api adalah B5, atau mengandung 5% minyak kelapa sawit. Sedangkan untuk alat berat adalah B15, atau mengandung 15% minyak kelapa sawit.
Jonan menekankan penggunaan bio diesel ini tujuan utamanya bukan buat kurangi impor migas. "Tujuannya itu untuk meningkatkan komitmen pemerintah terhadap pengurangan polisi," katanya.
(gus/gus) Next Article BBN Wajib Masuk Sektor Tambang Mei 2018
Penerapan B30 artinya tingkat campuran kelapa sawit di biodiesel naik jadi 30%. "Sekarang kan mandatory yang PSO di B20, mau kami coba terapkan kalau bisa di non-PSO. Bahkan kalau bisa B30," ujar Jonan usai rapat bersama di kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (6/7/2018).
"Jadi semua pembuat kendaraan bermotor sepakat tidak naik jadi B30? Kalau tidak bisa sekarang, kapan kita bikin program B25, B30, beberapa waktu. Kan ini butuh penyesuaian mesin," tuturnya.
Mandatori B20 diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, penggunaan campuran BBN ke BBM sebesar 20%mencapai 3,2 juta KL sepanjang tahun 2017.
Tahun depan, dengan kemungkinan produksi hanya sebesar 3,5 juta KL dari Aprobi, Ditjen EBTKE menargetkan penggunaan BBN untuk BBM bisa menjadi 5,7 juta KL.
Belakangan Jonan juga menerbitkan aturan untuk konsumsi bio solar untuk kereta api dan alat berat. Bahan bakar bio solar untuk kereta api adalah B5, atau mengandung 5% minyak kelapa sawit. Sedangkan untuk alat berat adalah B15, atau mengandung 15% minyak kelapa sawit.
Jonan menekankan penggunaan bio diesel ini tujuan utamanya bukan buat kurangi impor migas. "Tujuannya itu untuk meningkatkan komitmen pemerintah terhadap pengurangan polisi," katanya.
(gus/gus) Next Article BBN Wajib Masuk Sektor Tambang Mei 2018
Most Popular