Bos Freeport Sebut Tidak Ada Intensi Batalkan Kesepakatan
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
25 July 2018 16:42

Jakarta, CNBC Indonesia- Head of Agreement (HoA) untuk akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia disangsikan banyak kalangan. Kesepakatan awal yang diteken 12 Juli ini dinilai tidak mengikat dan masih berpotensi untuk batal.
Lantas, bagaimana pandangan PT Freeport Indonesia soal ini. Apakah perusahaan tambang ini memiliki komitmen untuk tetap menjalankan kesepakatan?
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia, menangkis kesangsian tersebut. "Komitmen kami tetap, bahwa 4 hal ini yang satu kesatuan paket harus dijalankan bersama dengan pemerintah," kata Tony, Selasa (24/7/2018).
[Gambar:Video CNBC]
4 hal yang dimaksud oleh Tony adalah kesepakatan yang tidak bisa dipisahkan dan diupayakan bisa tuntas satu paket, yakni; divestasi, perubahan kontrak karya menjadi IUPK (termasuk perpanjangan operasi sampai 2041), pembangunan smelter, dan stabilitas investasi.
Jika dikatakan tidak mengikat, Tony mengibaratkan HoA kemarin seperti membeli rumah di mana mengurus perizinannya dilakukan terpisah dan jika belum selesai maka belum bisa dijualbelikan.
"Intensinya seperti itu, begitu juga dengan kami. Intensinya harus bisa selesai."
Freeport, kata dia, menginginkan transaksi ini cepat-cepat selesai demi kepastian investasi dan operasi. "Lebih cepat selesai, lebih bagus," ujarnya.
(gus) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
Lantas, bagaimana pandangan PT Freeport Indonesia soal ini. Apakah perusahaan tambang ini memiliki komitmen untuk tetap menjalankan kesepakatan?
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia, menangkis kesangsian tersebut. "Komitmen kami tetap, bahwa 4 hal ini yang satu kesatuan paket harus dijalankan bersama dengan pemerintah," kata Tony, Selasa (24/7/2018).
4 hal yang dimaksud oleh Tony adalah kesepakatan yang tidak bisa dipisahkan dan diupayakan bisa tuntas satu paket, yakni; divestasi, perubahan kontrak karya menjadi IUPK (termasuk perpanjangan operasi sampai 2041), pembangunan smelter, dan stabilitas investasi.
Jika dikatakan tidak mengikat, Tony mengibaratkan HoA kemarin seperti membeli rumah di mana mengurus perizinannya dilakukan terpisah dan jika belum selesai maka belum bisa dijualbelikan.
"Intensinya seperti itu, begitu juga dengan kami. Intensinya harus bisa selesai."
Freeport, kata dia, menginginkan transaksi ini cepat-cepat selesai demi kepastian investasi dan operasi. "Lebih cepat selesai, lebih bagus," ujarnya.
(gus) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular