Akuisisi Freeport: Tiga Tanda Tangan Menuju Ibu Pertiwi

Arys Aditya, CNBC Indonesia
24 July 2018 08:58
Proses divestasi saham Freeport ditargetkan tuntas tahun ini.
Foto: REUTERS/Chris Wattie
Jakarta, CNBC Indonesia - Tersisa tiga kali tanda tangan dalam tiga perjanjian lagi sebelum saham mayoritas PT Freeport Indonesia jatuh ke pelukan Ibu Pertiwi melalui PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero).

Meski demikian, proses menuju penandatanganan tiga dokumen tersebut bukan hal yang mudah. Pemerintah dan Inalum harus melalui tahap demi tahap negosiasi dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto.

Setelah babak pertama berupa head of agreement usai diteken, ketiga perjanjian itu adalah exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara PT Inalum dan Freeport McMoran selaku induk PTFI, serta purchase and sale agreement.

Juru Bicara Inalum Rendi Witular mengungkapkan perseroan berharap proses divestasi akan tuntas selambatnya pada akhir tahun ini. Ia juga menegaskan para pihak telah sepakat bahwa participating interest (PI) Rio Tinto dalam tambang Grasberg akan langsung dikonversi sebagai saham.

"Dalam head of agreement memang tidak disebutkan kapan selesai, tapi semua perjanjian itu bisa dilakukan secara pararel. Kami berharap akhir tahun sudah selesai," kata Rendi, Senin (23/7/2018).

Rendi juga memastikan pendanaan akuisisi senilai US$ 3,85 miliar akan sepenuhnya bergantung pada kredit dari bank asing. Hal ini, lanjutnya, juga terkait dengan tren depresiasi nilai tukar rupiah.


Inalum, kata Rendi, mendapatkan arahan dari Pemerintah untuk tidak melibatkan bank-bank nasional agar tidak menambah beban tekanan terhadap rupiah.

"Semuanya dibiayai oleh bank asing. Karena kalau bank lokal, kami tidak mau memengaruhi rupiah. Karena transaksi di luar dalam bentuk dolar. Inalum pendapatan dalam dolar, PTFI dalam dolar. Jadi sama sekali tidak mengganggu rupiah," paparnya.


"Saya tidak bisa menyebutkan berapa dan apa saja banknya. Tidak mungkin kalau potensi bisnisnya jelek maka bank asing masuk."

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menunggu perkembangan proses divestasi yang dilaksanakan PT Inalum sebelum memutuskan nasib izin PT Freeport Indonesia.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono hingga hari ini PTFI juga belum mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedianya akan habis pada akhir bulan ini.

"Mereka belum mengajukan. Kami masih menunggu Inalum [untuk menyelesaikan proses divestasi]," kata Bambang.

Dia mengatakan Pemerintah bisa saja langsung memberikan IUPK permanen hingga 2031 untuk PTFI apabila perusahaan telah memenuhi 4 syarat yang diminta. Selain divestasi saham, syarat itu adalah stabilitas investasi, pembangunan smelter dan persoalan lingkungan.
(ray) Next Article IUPK Sementara Freeport Diperpanjang Sampai 31 Juli 2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular