IUPK Sementara Freeport Diperpanjang Sampai 31 Juli 2018
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
04 July 2018 09:22

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 31 Juli 2018.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan ini dapat dilakukan sejalan dengan revisi SK 413 yang dilakukan pemerintah.
"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (4/7/2018).
Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada hari ini, 4 Juli 2018.
Dia menuturkan perpanjangan itu dilakukan karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta diberikan kesempatan menyelesaikan terkait isu lingkungan.
"Untuk lingkungan diperlukan waktu sehingga kita memberikan waktu kembali tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan. Sampai 31 Juli 2018."
(ray/gus) Next Article Pegawai Wafat Terdampak Corona, Freeport Perketat Protokol
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan ini dapat dilakukan sejalan dengan revisi SK 413 yang dilakukan pemerintah.
Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada hari ini, 4 Juli 2018.
Dia menuturkan perpanjangan itu dilakukan karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta diberikan kesempatan menyelesaikan terkait isu lingkungan.
"Untuk lingkungan diperlukan waktu sehingga kita memberikan waktu kembali tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan. Sampai 31 Juli 2018."
(ray/gus) Next Article Pegawai Wafat Terdampak Corona, Freeport Perketat Protokol
Most Popular