
Basuki Minta BUMN Karya Tak Garap Proyek di Bawah Rp 100 M
Exist In Exist, CNBC Indonesia
19 July 2018 07:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa konstruksi atau BUMN Karya agar tidak mengerjakan proyek dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.
"Saya telah berkirim surat kepada Ibu Menteri BUMN meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan di bawah Rp 100 miliar. Kemudian Ibu Menteri BUMN telah berkirim surat kepada BUMN Karya," kata Basuki seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (19/07/2018).
Basuki mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan swasta nasional untuk meningkatkan kemampuannya.
Namun, lanjutnya, pembatasan ini bersifat imbauan mengingat dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, BUMN memang diperbolehkan untuk mengerjakan proyek konstruksi antara Rp 50 miliar-Rp 100 miliar.
"Di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp 90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Namun, saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT. Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha," jelasnya.
Sebagai informasi, paket kerja Kementerian PUPR dari awal tahun ini hingga awal Juni, hampir 99% dari total Rp 59,9 triliun merupakan paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 100 miliar, dengan nilai total Rp 39 triliun.
"Untuk proyek konstruksi di atas Rp 100 miliar seperti bendungan, kami juga telah melarang BUMN konstruksi untuk melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan sesama BUMN konstruksi, kecuali PT. Adhi Karya karena koefisien dasar (KD)-nya masih rendah," kata Basuki.
(prm) Next Article Asing Bakal Ditawarkan Jadi Operator Proyek Infrastruktur
"Saya telah berkirim surat kepada Ibu Menteri BUMN meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan di bawah Rp 100 miliar. Kemudian Ibu Menteri BUMN telah berkirim surat kepada BUMN Karya," kata Basuki seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (19/07/2018).
Basuki mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan swasta nasional untuk meningkatkan kemampuannya.
"Di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp 90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Namun, saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT. Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha," jelasnya.
Sebagai informasi, paket kerja Kementerian PUPR dari awal tahun ini hingga awal Juni, hampir 99% dari total Rp 59,9 triliun merupakan paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 100 miliar, dengan nilai total Rp 39 triliun.
"Untuk proyek konstruksi di atas Rp 100 miliar seperti bendungan, kami juga telah melarang BUMN konstruksi untuk melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan sesama BUMN konstruksi, kecuali PT. Adhi Karya karena koefisien dasar (KD)-nya masih rendah," kata Basuki.
"KSO harus dilakukan dengan kontraktor swasta nasional. Nantinya apabila pekerjaan sudah selesai, kontraktor tersebut akan memiliki KD yang dipersyaratkan untuk mengerjakan sendiri pembangunan bendungan," jelasnya.
(prm) Next Article Asing Bakal Ditawarkan Jadi Operator Proyek Infrastruktur
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular