Asing Bakal Ditawarkan Jadi Operator Proyek Infrastruktur

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 March 2018 18:25
Pemerintah tengah memfasilitasi RPP aturan Limited Concession Scheme (LCS) sebagai alternatif pendanaan infrastruktur.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, proyek yang bisa dikelola swasta melalui skema Limited Concession Scheme (LCS) terbuka bagi siapapun, tak terkecuali bagi investor asing.

Berbicara usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Budi menyebut ada beberapa proyek di Kementerian Perhubungan yang bisa dikelola terbatas oleh investor lokal maupun asing.

"Kolaborasi [antara investor lokal dan asing]," kata Budi, Rabu (14/3/2018).

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) LCS sebagai alternatif pendanaan infrastruktur. Melalui skema ini, investor bisa mendapatkan hak konsesi sebuah proyek dengan jangka waktu tertentu.

Bagi investor yang ingin ikut mengelola, maka yang bersangkutan harus membayar uang kerja sama dalam jumlah besar (upfront cash). Dana tersebut, akan dipergunakan pemerintah untuk pendanaan infrastruktur.

Namun kebijakan ini tentu menanggung sejumlah risiko, terutama terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika investor masuk melalui skema ini, maka mau tidak mau perusahaan pelat merah yang selama ini sudah menjadi operator proyek harus rela berbagi keuntungan maupun pengelolaan dengan investor swasta tersebut.

Hal tersebut, sambung Budi, yang saat ini masih menjadi pembahasan pemerintah. Sebab, perlu diatur lebih komprehensif berapa keuntungan yang harus dibagi antara operator sebelumnya dan yang baru.

"Kami diminta untuk klasifikasi beberapa hal berkaitan dengan Badan Usaha Bandar Udara dan berkaitan dengan share (pembagian)," jelas Budi.

Meskipun hak konsesi proyek diberikan ke investor asing, pemerintah menjamin kepemilikan aset akan tetap aman. Nantinya, pemerintah akan mengatur jangka waktu hak konsesi bagi investor yang berminat menggunakan skema tersebut.

"Kepemilikan aset tidak berpindah. Dalam pemanfaatannya kami tidak memindahkan hak kepemilikan. [...] Nanti ada aturannya, macam-macam antara negara dan investor," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

Adapun contoh proyek yang bisa dikelola melalui skema LCS adalah proyek-proyek bandara dan pelabuhan. Misalnya, seperti Bandara Labuan Bajo, Bandara Raden Inten, dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia Timur.

(roy/roy) Next Article Proyek Infrastruktur Rp 6.000 T Pemerintah Tetap Lanjut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular