Hapus Denda Pajak PKB & BBNKB, Anies: Tingkatkan Kepatuhan

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
30 June 2018 17:18
Pemprov DKI tidak menargetkan peningkatan pajak dari kebijakan ini.
Foto: CNBC Indonesia/Ester Christine Natalia
Jakarta, CNBC Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tanggal 27 Juni sampai 18 Agustus 2018. Kebijakan itu diambil dalam rangka merayakan HUT DKI Jakarta ke-491 dan HUT RI ke-73.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap penghapusan itu bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Meskipun begitu, dia mengaku tidak memasang target prosentase peningkatan pajak yang akan diterima.

"Sebetulnya kita tidak ada target prosentase, tapi kita ingin agar kepatuhan meningkat. Yang penting warga bisa membayar tanpa harus ada kekhawatiran untuk [bayar denda]," katanya kepada para wartawan di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

Sebelumnya diberitakan bahwa program penghapusan tersebut tertuang dalam surat dari Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) per tanggal 26 Juni 2018 yang diteken langsung oleh Kepala BPRD Edi Sumantri.

Melansir dari Detik, pajak yang dihapuskan dalam program ini bukanlah pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan.

Pengurusannya pun tidak berbeda dengan pembayaran pajak seperti biasa. Namun, bagi yang pajaknya mati selama lebih dari setahun harus mendatangi Loket Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terlebih dahulu.

Sebagai catatan, Pemprov DKI menerima Rp 7,7 triliun PKB dan Rp 5,03 triliun BBNKB di tahun 2017. Untuk tahun ini, Pemprov menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp 8 triliun dan BBNKB sebanyak Rp 5,7 triliun.



(roy) Next Article Wacana Sejak Era Jokowi, Aetra-Palyja Didepak Era Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular