Jadi Masyarakat Kini Bisa DP 0%? BI: Tergantung Banknya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 June 2018 18:02
Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan syarat uang muka kredit kepemilikan rumah melalui relaksasi Loan To Value
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan syarat uang muka kredit kepemilikan rumah melalui relaksasi Loan To Value (LTV). Kebijakan ini, akan berlaku efektif per 1 Agustus 2018 mendatang,

Salah satu kebijakan bank sentral yang dituangkan dalam aturan tersebut, adalah uang muka nol persen bagi pembeli pertama tanpa mengecualikan berapapun besaran luas tanah maupun bangunannya.

Meski demikian, kebijakan tersebut ternyata tidak bersifat wajib. Perbankan dibebaskan untuk menentukan besaran maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama.

"Kami berikan pelonggaran aturan first time buyer, bukan DP nol persen. Kami serahkan ke manajemen bank," kata Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Jumat (29/6/2018).

Menururt Erwin, bank yang bisa memanfaatkan fasilitas LTV adalah bank dengan risiko kredit bermasalah (NPL) dari total kredit kurang dari 5% secara net. NPL untuk sektor properti bank yang bersangkutan, pun harus kurang dari 5%.

Artinya, tidak semua bank bisa menggunakan aturan LTV. Bank harus memiliki persyaratan yang prudensial sebelum memanfaatkan fasilitas ini, sejalan dengan prinsip aspek kehati-hatian yang dikedepankan bank sentral.

"Untuk rumah pertama, tentu saja kami tidak mengatur besaraan rasio LTV. Kami tegaskan, bahwa ada beberapa persyaratan prudensial yang menyertai relaksasi LTV," tegasnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo pun meyakini, relaksasi LTV tidak akan membahayakan perekonomian, khususnya kenaikan NPL perbankan. BI menegaskan, sudah mengkalkulasi risiko-risiko dari relaksasi aturan tersebut.



(dru) Next Article Bukan Suku Bunga, BI Pakai Jurus Ini Pulihkan Ekonomi RI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular