
Pro Growth! Ini Langkah BI 'Restore' Ulang Ekonomi RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan. Hal tersebut sesuai dengan ekspektasi para pelaku pasar.
Pada Kamis (22/7/2021), Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5%. Suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga bertahan masing-masing 2,75% dan 4,25%.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian di pasar keuangan global di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari dampak Covid-19," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, saat menyampaikan RDG Edisi Juni.
Dalam keputusannya, BI merasa langkah ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Perry menegaskan BI akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah.
Mulai dari melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, dan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Selain itu, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.
BI juga akan memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.
"Mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online," katanya.
BI memastikan akan mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022.
Terakhir, BI siap memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
"Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM," katanya
"Bank Indonesia juga meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter - fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan," katanya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gubernur BI: Likuiditas Perbankan Masih Longgar!