Ternyata Bisa Ajukan Pengurangan PBB, Ini Caranya!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 April 2019 09:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa, dan Rusunami.
Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus 38/2019. Dengan terbitnya aturan ini, maka PBB yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar akan kembali dikenakan PBB setelah sebelumnya digratiskan.
Aturan ini bakal berlaku pada 2020 mendatang.
Meski demikian, saat ditemui di Balai Kota, Anies menegaskan akan tetap menggratiskan PBB meskipun revisi payung hukum telah dikeluarkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada beberapa klasifikasi masyarakat yang tak perlu membayar PBB
Namun, Anda ternyata bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta agar diberikan pengurangan PBB. Tentunya, dengan sejumlah syarat dan beberapa klasifikasi yang sudah ditetapkan.
Permohonan pengurangan PBB diperuntukkan bagi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang, mantan presiden dan wakil presiden, sampai dengan mantan gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, pengurangan PBB juga ditujukkan bagi orang pribadi yang penghasilannya hanya dari pensiunan, berpenghasilan rendah, mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas, terkena bencana alam, hingga yang terkena kejadian luar biasa seperti kebakaran.
Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria di atas, dapat mengajukan surat permohonan pengurangan, yang dibagi dengan syarat umum dan syarat khusus. Berikut syarat yang harus Anda penuhi, seperti dikutip melalui laman bprd.jakarta.go.id :
(hps/hps) Next Article Ketika Anies Ubah Aturan Ahok: PBB di DKI Tak Lagi Gratis?
Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus 38/2019. Dengan terbitnya aturan ini, maka PBB yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar akan kembali dikenakan PBB setelah sebelumnya digratiskan.
Aturan ini bakal berlaku pada 2020 mendatang.
Meski demikian, saat ditemui di Balai Kota, Anies menegaskan akan tetap menggratiskan PBB meskipun revisi payung hukum telah dikeluarkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada beberapa klasifikasi masyarakat yang tak perlu membayar PBB
Permohonan pengurangan PBB diperuntukkan bagi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang, mantan presiden dan wakil presiden, sampai dengan mantan gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, pengurangan PBB juga ditujukkan bagi orang pribadi yang penghasilannya hanya dari pensiunan, berpenghasilan rendah, mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas, terkena bencana alam, hingga yang terkena kejadian luar biasa seperti kebakaran.
Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria di atas, dapat mengajukan surat permohonan pengurangan, yang dibagi dengan syarat umum dan syarat khusus. Berikut syarat yang harus Anda penuhi, seperti dikutip melalui laman bprd.jakarta.go.id :
![]() |
![]() |
![]() |
(hps/hps) Next Article Ketika Anies Ubah Aturan Ahok: PBB di DKI Tak Lagi Gratis?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular