Ketika Anies Ubah Aturan Ahok: PBB di DKI Tak Lagi Gratis?
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
23 April 2019 11:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumami.
Melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019, Anies merevisi aturan yang ditetapkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya, seperti apa sih aturan yang dikeluarkan Ahok ketika itu?
Dalam aturan yang berlaku 1 Januari 2016, Ahok menggratiskan PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 1 miliar.
Termasuk Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit rumah susun dengan batasan NJOP yang sama yakni mencapai Rp 1 miliar.
"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang," demikian aturan yang ditetapkan Ahok.
Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP sampai Rp 1 miliar karena beranggapan memang harusnya tak ada lagi PBB layaknya 'upeti' zaman Belanda.
"Kenapa kita harus ikutin Belanda? Kita ini jangan-jangan ngikutin penjajah? Dulu Belanda, rumah tinggal itu, dikenakan pajak," ujar Ahok di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Nah, kali ini Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019. Di mana memasukkan klausul baru.
Pertama, dalam Pasal 2A disispkan, PBB yang gratis tadi tak berlaku jika ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Dengan kata lain maka adanya peralihan seperti contohnya penjualan rumah dan bangunan maka pembeli baru wajib membayar PBB.
Kemudian, Gubernur Anies juga menyisipkan klausul pembebasan PBB yang notabene gratis itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
"Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2."
Dengan kata lain maka pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB lagi. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan gamblang dari Anies.
Tahun 2018, Anies juga menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan hingga 17%. Memang untuk pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta di atas NJOP Rp 1 miliar bayarnya semakin mahal.
(miq) Next Article Hikayat Kampung Akuarium: Digusur Ahok, Dibangun Anies
Melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019, Anies merevisi aturan yang ditetapkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya, seperti apa sih aturan yang dikeluarkan Ahok ketika itu?
CNBC Indonesia, Selasa (23/4/2019) akan mengulasnya :
Dalam aturan yang berlaku 1 Januari 2016, Ahok menggratiskan PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 1 miliar.
"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang," demikian aturan yang ditetapkan Ahok.
Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP sampai Rp 1 miliar karena beranggapan memang harusnya tak ada lagi PBB layaknya 'upeti' zaman Belanda.
"Kenapa kita harus ikutin Belanda? Kita ini jangan-jangan ngikutin penjajah? Dulu Belanda, rumah tinggal itu, dikenakan pajak," ujar Ahok di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
![]() |
Nah, kali ini Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019. Di mana memasukkan klausul baru.
Pertama, dalam Pasal 2A disispkan, PBB yang gratis tadi tak berlaku jika ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Dengan kata lain maka adanya peralihan seperti contohnya penjualan rumah dan bangunan maka pembeli baru wajib membayar PBB.
![]() |
Kemudian, Gubernur Anies juga menyisipkan klausul pembebasan PBB yang notabene gratis itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
"Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2."
Dengan kata lain maka pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB lagi. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan gamblang dari Anies.
Tahun 2018, Anies juga menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan hingga 17%. Memang untuk pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta di atas NJOP Rp 1 miliar bayarnya semakin mahal.
(miq) Next Article Hikayat Kampung Akuarium: Digusur Ahok, Dibangun Anies
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular