Video

Anies Ubah Aturan Ahok, Kini PBB DKI Tak Lagi Gratis?

Fitriah Said & Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
23 April 2019 18:16
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmerevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumami.

Pada 2020 seluruh masyarakat yang punya rumah dan bangunan serta wajib pajak badan yang NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar bisa dibebankan PBB lagi.

Simak video berikut ini.


Tags


Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...