Kebijakan Anies Vs Ahok Soal PBB, Pilih yang Mana?

Arie Pratama,  CNBC Indonesia
24 April 2019 19:01
Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Pergub Nomor 38/2019.
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa, dan Rusunami. Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Pergub Nomor 38/2019.

Dengan terbitnya aturan ini, maka Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar akan kembali digratiskan bahkan PBB diperluas. Penggratisan itu merupakan bagian dari kebijakan gubernur terdahulu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Simak detailnya dalam infografik ini.