Minyak Dunia Mahal, Malaysia Naikkan Tarif Listrik Perusahaan
Herdaru Purnomo,
CNBC Indonesia
29 June 2018 21:07
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan-perusahaan di Malaysia harus membayar listrik lebih mahal pada 1 Juli 2018 sampai Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya biaya tambahan sebesar RM 1.35 sen/kWh atau setara dengan Rp 4.725 (1 RM = Rp 3.500). Hal ini dilakukan pemerintah Malaysia karena tingginya harga BBM dan biaya lainnya.
PLN-nya Malaysia atau Tenaga Nasional Bhd pada Jumat (29/6/2018) mengatakan tarif listrik ini hanya untuk perusahaan-perusahaan dan tak berlaku bagi rumah tangga.
Tenaga Nasional Bhd menjelaskan tarif rata-rata untuk perusahaan memang tetap atau tidak berubah yakni pada RM 39,45/kWh atau Rp 138.000/kWh. Namun karena naiknya minyak dunia, atau BBM dan biaya pembangkit maka ada biaya tambahan RM 1,35 sen/kWh.
"Pelanggan domestik dengan konsumsi bulanan di atas 300 kWh, biaya tambahan akan didanai oleh Kumpulan Wang Industri Elektrik (KWIE," jelas Tenaga Nasional Bhd seperti dikutip The Star.
(gus) Add
as a preferred
source on Google
Next Article
Maaf Bukan RI, Singapura Sah Impor Listrik 100 MW dari Sini
PLN-nya Malaysia atau Tenaga Nasional Bhd pada Jumat (29/6/2018) mengatakan tarif listrik ini hanya untuk perusahaan-perusahaan dan tak berlaku bagi rumah tangga.
"Pelanggan domestik dengan konsumsi bulanan di atas 300 kWh, biaya tambahan akan didanai oleh Kumpulan Wang Industri Elektrik (KWIE," jelas Tenaga Nasional Bhd seperti dikutip The Star.
(gus) Add
source on Google