MARKET DATA

Minyak Dunia Mahal, Malaysia Naikkan Tarif Listrik Perusahaan

Herdaru Purnomo,  CNBC Indonesia
29 June 2018 21:07
Perusahaan-perusahaan di Malaysia harus membayar listrik lebih mahal pada 1 Juli 2018 sampai Desember 2018.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan-perusahaan di Malaysia harus membayar listrik lebih mahal pada 1 Juli 2018 sampai Desember 2018. Hal ini dikarenakan adanya biaya tambahan sebesar RM 1.35 sen/kWh atau setara dengan Rp 4.725 (1 RM = Rp 3.500). Hal ini dilakukan pemerintah Malaysia karena tingginya harga BBM dan biaya lainnya.

PLN-nya Malaysia atau Tenaga Nasional Bhd pada Jumat (29/6/2018) mengatakan tarif listrik ini hanya untuk perusahaan-perusahaan dan tak berlaku bagi rumah tangga.



Tenaga Nasional Bhd menjelaskan tarif rata-rata untuk perusahaan memang tetap atau tidak berubah yakni pada RM 39,45/kWh atau Rp 138.000/kWh. Namun karena naiknya minyak dunia, atau BBM dan biaya pembangkit maka ada biaya tambahan RM 1,35 sen/kWh.

"Pelanggan domestik dengan konsumsi bulanan di atas 300 kWh, biaya tambahan akan didanai oleh Kumpulan Wang Industri Elektrik (KWIE," jelas Tenaga Nasional Bhd seperti dikutip The Star.
(gus) Add as a preferred
source on Google
Next Article Maaf Bukan RI, Singapura Sah Impor Listrik 100 MW dari Sini


Most Popular
Features