Luhut: Eropa Harus Libatkan RI dalam Kajian Industri Sawit

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
29 June 2018 19:55
Uni Eropa menunda pelarangan penggunaan biofuel berbasis CPO dari semula 2021 menjadi 2030.
Foto: REUTERS/Samsul Said
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Uni Eropa agar Indonesia dilibatkan dalam mengkaji proses bisnis di industri kelapa sawit.

Dia meminta RI dan Uni Eropa bersama-sama bisa menentukan kriteria tentang istilah perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land-use chace/ILUC).

Uni Eropa akan melihat biofuel yang memiliki risiko tinggi terhadap ILUC untuk dibatasi penggunaannya pada tingkat konsumsi 2019. Hal ini menyusul keputusan Benua Biru menunda pelarangan penggunaan biofuel berbasis CPO dari semula 2021 menjadi 2030.

"Isu utama yang menjadi concern kita adalah kriteria ILUC-nya ini, yang masih perlu dirumuskan bersama. Jangan menggunakan pengertian-nya Uni Eropa saja tapi harus mempertimbangkan pengertian kita juga. Indonesia harus bersikeras, kan kita yang paling tahu komoditas kita, masa diatur mereka?Semangatnya harus begitu, jangan kita mau didikte. Harus equal," tegas Luhut.


Luhut mengatakan Indonesia juga akan membuktikan kepada Uni Eropa bawa industri sawit di Tanah Air sudah menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan melarang pembukaan lahan baru.

"Kita ingin menunjukkan ke Uni Eropa bahwa kita tidak akan menambah lahan [bagi perkebunan sawit], tapi kita mau replanting, sehingga produktivitas lahan small holders yang saat ini kira-kira 2 ton/hektar itu bisa menjadi 6-8 ton/hektar," jelasnya.

Dia menyebut Uni Eropa akan menentukan teknis implementasi pembatasan biofuel berbasis CPO pada Februari 2019, sehingga pemerintah kini sedang fokus menyusun langkah-langkah diplomasi selanjutnya, bekerja sama dengan UNDP dan Dewan Negara-Negara Produsen CPO (CPOPC).
 

(ray/ray) Next Article RI & Malaysia Akan Deklarasi Tolak Larangan CPO oleh Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular