
Jelang Euro 4, Pemerintah Rilis Spesifikasi BBM RON 98
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
28 June 2018 19:33

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan spesifikasi bensin RON 98 yang bisa dijual oleh para pemegang hak distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Spesifikasi ini diumumkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/ DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018, standar ini mengakomodasi spesifikasi BBM setara dengan Euro 4 milik Eropa.
Penetapan standar ini menjawab kebutuhan konsumen untuk BBM berkadar sulfur rendah, setara dengan Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm. Berdasar penetapan tersebut, RON 98 memiliki stabilitas oksidasi minimal 480 menit, dengan kandungan sulfur maksimal 0,005% m/m, dan injeksi timbal tidak diizinkan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih menjelaskan, beberapa waktu lalu PT Pertamina memang telah mengeluarkan produk Pertamax Turbo dengan RON 98. Namun spesifikasinya ternyata masih mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin RON 95 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674.K/24/DJM/2006, di mana kandungan sulfurnya maksimum 300 ppm.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM wajib mematuhi spesikasi maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam hal penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98," tambah Soerja.
Sehingga, lanjut Soerja, karena kandungan sulfur yang dibatasi semakin rendah, maka dampak negatif terhadap emisi yang dihasilkan juga diharapkan dapat semakin berkurang.
Adapun, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menuturkan, sejak 2013 perusahaan sudah ingin mengembangkan BBM setara Euro 4. Oleh sebab itu, Pertamina membuat langkah dan upaya seperti pengembangan kilang Langit Biru Cilacap, Refinery Development Master Plan/RDMP Balikpapan, Balongan, dan Tuban.
"RDMP bahkan targetnya bukan pengembangan Euro 4, malah Euro 5," tutur Adiatma kepada media saat dijumpai beberapa waktu lalu.
(gus) Next Article Premium Wajib di Jawa-Bali, Bagaimana Nasib Euro 4?
Spesifikasi ini diumumkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/ DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018, standar ini mengakomodasi spesifikasi BBM setara dengan Euro 4 milik Eropa.
Penetapan standar ini menjawab kebutuhan konsumen untuk BBM berkadar sulfur rendah, setara dengan Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm. Berdasar penetapan tersebut, RON 98 memiliki stabilitas oksidasi minimal 480 menit, dengan kandungan sulfur maksimal 0,005% m/m, dan injeksi timbal tidak diizinkan.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM wajib mematuhi spesikasi maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam hal penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98," tambah Soerja.
Sehingga, lanjut Soerja, karena kandungan sulfur yang dibatasi semakin rendah, maka dampak negatif terhadap emisi yang dihasilkan juga diharapkan dapat semakin berkurang.
Adapun, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menuturkan, sejak 2013 perusahaan sudah ingin mengembangkan BBM setara Euro 4. Oleh sebab itu, Pertamina membuat langkah dan upaya seperti pengembangan kilang Langit Biru Cilacap, Refinery Development Master Plan/RDMP Balikpapan, Balongan, dan Tuban.
"RDMP bahkan targetnya bukan pengembangan Euro 4, malah Euro 5," tutur Adiatma kepada media saat dijumpai beberapa waktu lalu.
(gus) Next Article Premium Wajib di Jawa-Bali, Bagaimana Nasib Euro 4?
Most Popular