Eksklusif

Mampukah Relaksasi LTV Kembali Gairahkan Sektor Properti?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 June 2018 12:45
Kadin yakin kebijakan relaksasi ltv BI bisa kembali bangkitkan bisnis properti
Foto: detik.com/Eduardo Simorangkir
Jakarta, CNBC Indonesia- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meyakini, rencana Bank Indonesia (BI) merelaksasi aturan Loan To Value (LTV) akan kembali membangkitkan sektor properti dalam negeri.

Hal tersebut dikemukakan, Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, saat berbincang dengan CNBC Indonesia, seperti dikutip Minggu (24/6/2018). 

Rosan menjelaskan, industri properti memang dalam beberapa tahun ke belakang mengalami kelesuan. Namun, dalam satu tahun terakhir, industri properti dalam negeri mulai mengalami kebangkitan. "Data yang kami terima dari anggota kami, tahun ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu," kata Rosan.



Meski demikian, hanya beberapa sektor properti yang mengalami perbaikan. Sementara sebgaian lainnya, kata dia, harus diakui mengalami pertumbuhan yang cukup stangan.

"Untuk tipe rumah 21-70 untuk non subsidi itu masih oke, karena ada kenaikan yang cukup signifikan. Tapi memang yang high end itu agak stangnan," jelasnya.

Namun menurut Rosan, rencana bank sentral melonggarkan aturan LTV akan kembali menggairahkan sektor properti dalam negeri. Apalagi, ada beberapa usulan pengusaha yang akan dimasukan dalam revisi LTV. "Misalnya seperti DP, serta relaksasi ini yang ditujukan bukan hanya untuk pengembang besar, melainkan juga pengembang kecil dan menengah. Mereka semua mendapatkan relaksasi yang sama," katanya.

Sebelumnya dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018), BI telah melangsungkan diskusi berupa High Level Meeting dengan Stakeholders di sektor properti. Aturan yang akan direlaksasi BI terdiri dari dua opsi.

BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah. Dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama. Disamping itu, BI juga memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.

Pelonggaran LTV akan diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dalam kebijakan LTV sekarang belum diatur.

Sementara untuk KPR inden akan ada skema pencairan dalam escrow account. Dalam LTV yang baru, saat akad, pengembang bisa menikmati dana yang bisa langsung dipakai pengembang. Dalam LTV yang sekarang jika ada pondasi, baru dana bisa digunakan. Opsi-opsi tersebut akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 28 Juni 2018.
(gus) Next Article Pengembang Khawatir Langkah BI Bikin Bunga Bank Meroket

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular