
Larangan CPO Ditunda, RI Tetap Minta Eropa Tak Diskriminasi
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
19 June 2018 19:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa menunda pelarangan penggunaan biofuel berbahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 2021 menjadi 2030.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan hingga saat ini pemerintah masih meminta klarifikasi kepada UE terkait hasil trilog, terutama terkait dengan penetapan target dari energi terbarukan dan pengurangan secara bertahap kontribusi penggunaan biofuel dari kategori tertentu hingga tahun 2030.
Selain itu, pemerintah RI juga meminta klarifikasi terkait kajian yang akan dilakukan oleh Komisi Eropa untuk menentukan jenis minyak nabati yang memiliki risiko tinggi dan risiko rendah (high and low risk) terhadap perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land-use change/ILUC).
Sebagai informasi, teks Renewable Energy Directive (RED) II yang telah disetujui Parlemen Eropa menetapkan bahwa kontribusi dari beberapa kategori biofuel tertentu (yang memiliki resiko tinggi terhadap ILUC dan dari tanaman pangan atau bahan baku yang mengalami ekspansi area produksi secara signifikan menjadi lahan dengan stok karbon tinggi) akan dibatasi pada tingkat konsumsi 2019.
Untuk mencapai sasaran energi terbarukan UE, kontribusi dari biofuel tersebut akan dikurangi secara bertahap hingga 2030, sementara kontribusi dari biofuel ldengan resiko ILUC rendah akan dibebaskan dari pembatasan ini sesuai dengan kriteria obyektif.
"Dalam hal ini, pemerintah berharap penekanan pada kajian tersebut tidak hanya kepada deforestasi dan ILUC, tetapi juga mempertimbangkan target dan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs)," jelas Pradnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/6/2018).
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengharapkan UE tidak melakukan diskriminasi terhadap kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena hal tersebut akan melanggar ketentuan WTO.
Pradnya menambahkan, pelarangan terhadap biofuel berbahan baku CPO tentunya akan menurunkan tingkat ekspor biodiesel dan CPO, karena 51% CPO yang diimpor Uni Eropa sepanjang tahun lalu digunakan untuk memproduksi biofuel.
(ray) Next Article Untuk Roti Sampai BBM, Ini Jenis CPO yang Diekspor RI ke UE
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan hingga saat ini pemerintah masih meminta klarifikasi kepada UE terkait hasil trilog, terutama terkait dengan penetapan target dari energi terbarukan dan pengurangan secara bertahap kontribusi penggunaan biofuel dari kategori tertentu hingga tahun 2030.
Selain itu, pemerintah RI juga meminta klarifikasi terkait kajian yang akan dilakukan oleh Komisi Eropa untuk menentukan jenis minyak nabati yang memiliki risiko tinggi dan risiko rendah (high and low risk) terhadap perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land-use change/ILUC).
Untuk mencapai sasaran energi terbarukan UE, kontribusi dari biofuel tersebut akan dikurangi secara bertahap hingga 2030, sementara kontribusi dari biofuel ldengan resiko ILUC rendah akan dibebaskan dari pembatasan ini sesuai dengan kriteria obyektif.
"Dalam hal ini, pemerintah berharap penekanan pada kajian tersebut tidak hanya kepada deforestasi dan ILUC, tetapi juga mempertimbangkan target dan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs)," jelas Pradnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/6/2018).
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengharapkan UE tidak melakukan diskriminasi terhadap kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena hal tersebut akan melanggar ketentuan WTO.
Pradnya menambahkan, pelarangan terhadap biofuel berbahan baku CPO tentunya akan menurunkan tingkat ekspor biodiesel dan CPO, karena 51% CPO yang diimpor Uni Eropa sepanjang tahun lalu digunakan untuk memproduksi biofuel.
(ray) Next Article Untuk Roti Sampai BBM, Ini Jenis CPO yang Diekspor RI ke UE
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular