
CPO RI Selamat! Eropa Pakai Biofuel Sawit Hingga 2030
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
18 June 2018 15:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhirnya Uni Eropa memutuskan untuk tidak melarang penggunaan biofuel berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), minimal hingga 2030.
Sebelumnya, otoritas Benua Biru itu berencana melarang penggunaan CPO sebagai bahan dasar biofuel mulai 2021.
Namun pada 14 Juni 2018, pertemuan trilog antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, menghasilkan poin terkait kelapa sawit:
1. Tidak ada rujukan khusus atau eksplisit untuk minyak sawit dalam perjanjian ini.
2. Hasilnya sama sekali bukan larangan atau pun pembatasan impor minyak sawit atau biofuel berbasis minyak sawit.
3. Ketentuan yang relevan dalam RED II hanya bertujuan untuk mengatur sejauh mana biofuel tertentu dapat dihitung oleh negara-negara anggota Uni Eropa untuk mencapai target energi berkelanjutan mereka.
4. Pasar Uni Eropa tetap terbuka untuk impor minyak sawit. Bagi Indonesia, Uni Eropa adalah pasar ekspor minyak sawit terbesar kedua, dan impor Uni Eropa telah meningkat secara signifikan pada tahun 2017, sebesar 28%.
Teks RED II yang telah disetujui itu menetapkan bahwa kontribusi dari berbagai kategori biofuel tertentu khususnya yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land-use change/ILUC) dan dari tangan pangan atau bahan baku yang mengalami ekspansi area produksi secara signifikan menjadi lahan dengan stok karbon tinggi, akan dibatasi pada tingkat konsumsi 2019.
Untuk mencapai sasaran energi terbarukan Uni Eropa, kontribusi dari biofuel tersebut akan dikurangi secara bertahap hingga 2030.
Adapun salah satu alasan Eropa melarang penggunaan CPO pada biofuel adalah karena menilai adanya deforestasi secara ekspansif untuk menyediakan lahan untuk perkebunan sawit.
"Uni Eropa memimpin dalam upaya melawan perubahan iklim. Kesepakatan yang dicapai dalam merevisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa [RED II] mencakup pengurangan bertahap dari sejumlah kategori biofuel tertentu yang turut dihitung untuk memenuhi target energi terbarukan kami yang ambisius. Biofuel akan dikaji dengan perlakuan yang sama, tanpa melihat sumbernya," kata Vincent Guerend selaku Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dalam pernyataan resminya di situs Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darusalam hari Sabtu (16/6/2018).
(ray/ray) Next Article Untuk Roti Sampai BBM, Ini Jenis CPO yang Diekspor RI ke UE
Sebelumnya, otoritas Benua Biru itu berencana melarang penggunaan CPO sebagai bahan dasar biofuel mulai 2021.
Namun pada 14 Juni 2018, pertemuan trilog antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, menghasilkan poin terkait kelapa sawit:
2. Hasilnya sama sekali bukan larangan atau pun pembatasan impor minyak sawit atau biofuel berbasis minyak sawit.
3. Ketentuan yang relevan dalam RED II hanya bertujuan untuk mengatur sejauh mana biofuel tertentu dapat dihitung oleh negara-negara anggota Uni Eropa untuk mencapai target energi berkelanjutan mereka.
4. Pasar Uni Eropa tetap terbuka untuk impor minyak sawit. Bagi Indonesia, Uni Eropa adalah pasar ekspor minyak sawit terbesar kedua, dan impor Uni Eropa telah meningkat secara signifikan pada tahun 2017, sebesar 28%.
Teks RED II yang telah disetujui itu menetapkan bahwa kontribusi dari berbagai kategori biofuel tertentu khususnya yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land-use change/ILUC) dan dari tangan pangan atau bahan baku yang mengalami ekspansi area produksi secara signifikan menjadi lahan dengan stok karbon tinggi, akan dibatasi pada tingkat konsumsi 2019.
Untuk mencapai sasaran energi terbarukan Uni Eropa, kontribusi dari biofuel tersebut akan dikurangi secara bertahap hingga 2030.
Adapun salah satu alasan Eropa melarang penggunaan CPO pada biofuel adalah karena menilai adanya deforestasi secara ekspansif untuk menyediakan lahan untuk perkebunan sawit.
"Uni Eropa memimpin dalam upaya melawan perubahan iklim. Kesepakatan yang dicapai dalam merevisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa [RED II] mencakup pengurangan bertahap dari sejumlah kategori biofuel tertentu yang turut dihitung untuk memenuhi target energi terbarukan kami yang ambisius. Biofuel akan dikaji dengan perlakuan yang sama, tanpa melihat sumbernya," kata Vincent Guerend selaku Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dalam pernyataan resminya di situs Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darusalam hari Sabtu (16/6/2018).
"Teks RED II tidak akan membedakan, atau melarang minyak sawit. Uni Eropa merupakan dan tetap akan menjadi pasar paling terbuka untuk minyak sawit Indonesia," tambah dia.
Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa akan mengesahkan arahan ini dalam beberapa bulan ke depan. Selanjutnya, RED II akan dipublikasikan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa dan mulai berlaku 20 hari setelahnya. Negara anggota Uni Eropa harus menjadikan elemen-elemen baru di RED II sebagai "bagian dari undang-undang nasional paling lambat 18 bulan setelah tanggal mulai berlakunya".
Adapun penggunaan energi terbarukan di Eropa berdasarkan RED II itu akan meningkat minimal menjadi 32% pada 2030 dibandingkan dengan saat ini 27%.
Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa akan mengesahkan arahan ini dalam beberapa bulan ke depan. Selanjutnya, RED II akan dipublikasikan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa dan mulai berlaku 20 hari setelahnya. Negara anggota Uni Eropa harus menjadikan elemen-elemen baru di RED II sebagai "bagian dari undang-undang nasional paling lambat 18 bulan setelah tanggal mulai berlakunya".
Adapun penggunaan energi terbarukan di Eropa berdasarkan RED II itu akan meningkat minimal menjadi 32% pada 2030 dibandingkan dengan saat ini 27%.
(ray/ray) Next Article Untuk Roti Sampai BBM, Ini Jenis CPO yang Diekspor RI ke UE
Most Popular