Darmin: Aturan Perizinan Tunggal Online Terbit Habis Lebaran

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
16 June 2018 13:48
Darmin mengklaim sudah banyak pengusaha yang menunggu perizinan tunggal tersebut.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bakal segera meluncurkan sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS), rencananya layanan itu akan meluncur usai perayaan Lebaran.

"Memang harus mulai juga untuk mengejar, kami akan berusaha supaya OSS bisa launching habis Lebaran," kata Darmin saat open house hari raya Lebaran di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (16/6).
Kendati demikian, Darmin mengaku masih belum bisa lebih detil mengungkapkan kapan waktu pasti layanan tersebut akan diluncurkan. Pasalnya, semua itu menunggu jadwal dari Presiden Joko Widodo.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini pun menuturkan, sudah banyak investor yang menunggu layanan perizinan tunggal tersebut. Ia mengatakan,sudah ada banyak investor yang menyampaikan ketertarikannya untuk ikut serta dalam OSS.

"Yang mau daftar sih sudah banyak, investor yang besar-besar itu bilang begini 'kita yang pertama dong'. Ya ini repot juga kalau semua mau yang pertama," imbuhnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken beleid yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) tersebut.

Dengan beleid itu, maka Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyelenggarakan sistem OSS.

Beleid yang memiliki nama resmi Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Berusaha Terpadu Secara Elektronik (PBTSE) itu juga memberikan mandat kepada Menko Perekonomian untuk melaksanakan pemantauan terhadap proses revisi sejumlah PP dan Peraturan Menteri terkait.

Dalam pelaksanaannya, PP tersebut menganulir sejumlah pasal terkait perizinan berusaha dari berbagai peraturan sejenis maupun peraturan di bawahnya. 

Dengan demikian, seperti diisyaratkan oleh regulasi tersebut, akan ada gelombang revisi PP dan Permen dalam jangka waktu 1-2 bulan ke depan sebagai amanat PP PBTSE.



(roy) Next Article Menko Darmin Wajibkan Pemda Laporkan Perizinan Investasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular