
Menhub: Go-Jek dan Grab Harus Bikin Anak Usaha
Herdaru Purnomo & Exist In Exist, CNBC Indonesia
04 June 2018 12:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Go-Jek dan Grab diwajibkan membuat anak usaha baru apabila masih ingin berbisnis di sektor transportasi RI.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan hal itu, karena kedua aplikator tersebut tidak bisa langsung menjadi perusahaan transportasi seperti yang diinginkan pemerintah.
"Mereka [Go-Jek dan Grab] harus membuat anak usaha. Mereka harus jadi perusahaan transportasi," jelas Menhub, Sabtu (2/6/2018).
Adapun saham Go-Jek dan GrabĀ dikuasai asing sehingga tidak bisa langsung menjadi perusahaan transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan sekitar 99% saham Go-Jek dipegang asing, kepemilikan asing di saham Grab Indonesia bahkan mencapai 100%.
Sementara itu, sesuai dengan daftar negatif investasi (DNI), investor asing hanya bisa memiliki maksimal 49% saham di perusahaan transportasi darat.
Budi Setiyadi mengatakan saat ini Kemenhub tengah membahas peraturan terkait aplikator menjadi perusahaan transportasi.
"Kalau mereka bikin anak usaha perusahaan transportasi, sehingga kita bisa memberikan sanksi kepada meraka. Mereka juga bisa menerima kemitraan langsung sebagai pengemudi," jelasnya, Senin (4/6/2018).
(ray/ray) Next Article Go-Jek Cs Hadir, Jumlah Taksi di Jakarta & Surabaya Merosot
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan hal itu, karena kedua aplikator tersebut tidak bisa langsung menjadi perusahaan transportasi seperti yang diinginkan pemerintah.
"Mereka [Go-Jek dan Grab] harus membuat anak usaha. Mereka harus jadi perusahaan transportasi," jelas Menhub, Sabtu (2/6/2018).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan sekitar 99% saham Go-Jek dipegang asing, kepemilikan asing di saham Grab Indonesia bahkan mencapai 100%.
Sementara itu, sesuai dengan daftar negatif investasi (DNI), investor asing hanya bisa memiliki maksimal 49% saham di perusahaan transportasi darat.
Budi Setiyadi mengatakan saat ini Kemenhub tengah membahas peraturan terkait aplikator menjadi perusahaan transportasi.
"Kalau mereka bikin anak usaha perusahaan transportasi, sehingga kita bisa memberikan sanksi kepada meraka. Mereka juga bisa menerima kemitraan langsung sebagai pengemudi," jelasnya, Senin (4/6/2018).
(ray/ray) Next Article Go-Jek Cs Hadir, Jumlah Taksi di Jakarta & Surabaya Merosot
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular