Wolf of Wall Street, Film Pencucian Uang dari Dana Haram 1MDB

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
01 June 2018 07:25
Wolf of Wall Street, Film Pencucian Uang dari Dana Haram 1MDB
Foto: REUTERS/Lucas Jackson/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Gaya hidup super mewah dan foya-foya ditampilkan dalam film 'Wolf of Wall Street' garapan sutradara Martin Scorsese yang dirilis tahun 2013. Jordan Belfort, seorang broker saham sukses yang diperankan oleh Leonardo Dicaprio, menjadi tokoh sentral di dalam film yang terinspirasi dari kisah nyata ini.

Kemampuan Belfort dalam menggaet para investor dengan modus penipuan berhasil membuat kariernya melejit. Namun sepintar-pintarnya tupai melompat, kelak akan jatuh juga.

Belfort pun harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya tersebut. Dia menjadi incaran Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI), didakwa bersalah atas kasus penipuan sekuritas dan pencucian uang di tahun 1999, dan pada akhirnya mendekam di penjara selama 22 bulan sejak tahun 2003.

Kisah perjalanan karier Belfort pun ditampilkan dalam bentuk film yang diproduksi oleh Red Granite Pictures, sebuah perusahaan produksi Hollywood yang berdiri sejak tahun 2011. Perusahaan ini tercatut dalam kasus korupsi dan pencucian uang 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Bahkan, 'Wolf of Wall Street' diduga turut didanai uang senilai US$100 juta (Rp 1,3 triliun) yang bersumber dari 1MDB melalui Riza Aziz, pendiri Red Granite sekaligus anak tiri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.


1MDB merupakan perusahaan investasi milik negara Malaysia yang dibentuk oleh Najib di tahun 2009 untuk mendorong investasi dan menstimulasi perekonomian Negeri Jiran itu. Perusahaan ini berfokus pada proyek-proyek pembangunan strategis di bidang energi, properti, pariwisata, dan agribisnis.

Najib juga sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat 1MDB sampai tahun 2016. CNBC International menulis perusahaan itu awalnya didirikan untuk mendorong investasi dan menstimulasi perekonomian Negeri Jiran, tetapi pada akhirnya terlilit utang selama bertahun-tahun.

Pada bulan Juli 2016, Kementerian Kehakiman (Department of Justice/DoJ) Amerika Serikat (AS) mengatakan setidaknya uang 1MDB sebanyak $4,5 miliar justru ditransfer ke akun-akun bank luar negeri dan perusahaan cangkang, sebutan untuk perusahaan aktif yang nampaknya tidak memiliki usaha atau aset.
Kementerian Kehakiman AS menyebut uang sejumlah $1,3 miliar diambil dari 1MDB untuk membeli berbagai aset di AS, termasuk properti mewah di New York dan California, pesawat jet senilai $35 juta, lukisan karya Vincent Van Gogh dan Claude Monet, serta membiayai film "The Wolf of Wall Street," menurut dokumen pengaduan pemerintah yang diajukan di Los Angeles bulan Juli 2016 dan dikutip CNBC International.

"Menggunakan penipuan dokumen dan perwakilan, rekan konspirator diduga mencuci uang itu lewat transaksi yang rumit dan perusahaan cangkang yang berlokasi di AS dan luar negeri," kata pihak DoJ dalam pernyataan resmi tahun 2017 yang dikutip CNBC International.

Riza sendiri diduga menerima lebih dari $200 juta dari 1MDB melalui rekening pribadinya. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli poster asli film "Wizard of Oz" dari tahun 1939 senilai $75.000. Ia dikabarkan membeli rumah mewah di Inggris dan Amerika Serikat (AS) dengan nilai mencapai hampir $100 juta.

Jumlah yang cukup signifikan, CNBC International melaporkan, digelontorkan ke Red Granite Pictures.

Baik Najib maupun Riza menampik tuduhan keterlibatannya dalam kasus megakorupsi 1MDB.

Namun, pada akhirnya Red Granite sepakat untuk membayar $60 juta ke pemerintah AS guna menyelesaikan gugatan perdata yang bermaksud menyita aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang 1MDB.


"Kami senang akhirnya bisa merampungkan masalah ini dan ingin kembali memfokuskan semua perhatian ke bisnis film kami," kata Red Granite dalam sebuah pernyataan di Pengadilan California tertanggal 7 Maret 2018 yang dikutip Reuters.

Dalam pernyataan tersebut, Red Granite menyatakan akan melakukan pembayaran dalam tiga tahap, yaitu $30 juta dalam waktu 30 hari, $20 juta selama periode 180 hari setelahnya, dan $10 juta sisanya pada 180 hari berikutnya.

Menurut ketentuan penyelesaian, Riza tidak akan memperoleh upah sepeserpun, kecuali asuransi kesehatan, dari Red Granite selama periode pembayaran.

Penyelesaian itu juga menyatakan bahwa pembayaran tidak serta-merta ditafsirkan sebagai "penerimaan pelanggaran ataupun kewajiban dari pihak Red Granite".
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular