
Internasional
Tiru Desain Apple, Samsung Didenda Rp 7,5 Triliun
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
25 May 2018 12:23

Amerika Serikat, CNBC Indonesia - Juri pengadilan federal pada hari Kamis (24/5/2018) memerintahkan Samsung membayar US$533 juta atau setara Rp 7,5 triliun (asumsi US$1 = Rp 14.000) pada Apple karena meniru fitur desain iPhone, yang membuatnya terjerat kasus hak paten sejak tujuh tahun lalu.
Dilansir dari AFP, Juri memerintahkan Samsung membayar denda tambahan US$5 juta karena menyalahi hukum dengan mematenkan sepasang fungsi di ponsel milik Apple.
Kasus itu dikirim kembali ke Pengadilan Negeri setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk meninjau kembali keputusan juri atas ganti rugi senilai US$400 juta. Apple meminta sebesar US$1 miliar untuk pelanggaran tersebut, sementara Samsung berpendapat hanya perlu membayar senilai US$28 juta.
Penjatuhan sanksi denda yang lebih besar dari sebelumnya nampaknya karena para juri memercayai alasan Apple yang menyebut desain begitu integral bagi iPhone sehingga pada dasarnya ini merupakan jenis pelanggaran 'article of manufacture'.
Jumlah yang lebih rendah yang disarankan oleh titan elektronik konsumen Korea Selatan tersebut bisa diterima jika fitur desain dianggap sebagai komponen semata.
"Samsung tidak mengatakan tidak perlu menyerahkan keuntungannya. Perusahaan hanya mengatakan tidak perlu memberikan seluruh keuntungan dari penjualan ponselnya." kata pengacara Samsung, John Quinn, saat menutup uraiannya pada hari Jumat.
Apple berpendapat di pengadilan bahwa iPhone adalah proyek pertaruhan di Apple, dan desain itu sama seperti "artikel manufaktur" yang dianggap sebagai perangkat itu sendiri.
Tiga paten desain yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah bentuk layar hitam iPhone dengan sisi bulat dan bezel, dan deretan ikon berwarna-warni yang ditampilkan di smartphone.
Samsung tidak lagi menjual model smartphone yang dipermasalahkan dalam kasus ini.
Dua paten utilitas juga berlaku untuk fungsi 'bounce-back' dan 'tap-to-zoom'.
Samsung menantang preseden hukum yang mengharuskannya menyerahkan semua keuntungan dari produk, bahkan jika hanya satu paten desain yang dilanggarnya.
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung AS membatalkan hukuman yang dikenakan pada raksasa elektronik konsumen Korea Selatan tersebut.
Hakim memutuskan bahwa Samsung tidak perlu memberikan seluruh keuntungan dari smartphone untuk pelanggaran atas komponen desain, dan mengirim kembali kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah.
Perdebatan utama mengenai nilai paten desain memunculkan berbagai dukungan dari pendukung Samsung di sektor teknologi, dan pendukung Apple di komunitas kreatif dan desain.
Samsung memenangkan dukungan dari sebagian besar perusahaan Silicon Valley dan raksasa sektor TI lainnya, termasuk Google, Facebook, Dell dan Hewlett-Packard, mengklaim putusan yang ketat tentang pelanggaran desain dapat menyebabkan lonjakan litigasi.
Apple didukung oleh nama-nama besar di dunia fashion dan manufaktur. Desain profesional, peneliti, dan akademisi, menyebut preseden sama seperti botol soda ikonik milik Coca-Cola.
Kasus ini merupakan salah satu elemen dari denda senilai US$548 juta, yang diturunkan oleh keputusan juri dari jumlah aslinya yang sebesar US$1 miliar.
(roy) Next Article Deteksi Corona, Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Diragukan
Dilansir dari AFP, Juri memerintahkan Samsung membayar denda tambahan US$5 juta karena menyalahi hukum dengan mematenkan sepasang fungsi di ponsel milik Apple.
Penjatuhan sanksi denda yang lebih besar dari sebelumnya nampaknya karena para juri memercayai alasan Apple yang menyebut desain begitu integral bagi iPhone sehingga pada dasarnya ini merupakan jenis pelanggaran 'article of manufacture'.
Jumlah yang lebih rendah yang disarankan oleh titan elektronik konsumen Korea Selatan tersebut bisa diterima jika fitur desain dianggap sebagai komponen semata.
"Samsung tidak mengatakan tidak perlu menyerahkan keuntungannya. Perusahaan hanya mengatakan tidak perlu memberikan seluruh keuntungan dari penjualan ponselnya." kata pengacara Samsung, John Quinn, saat menutup uraiannya pada hari Jumat.
Apple berpendapat di pengadilan bahwa iPhone adalah proyek pertaruhan di Apple, dan desain itu sama seperti "artikel manufaktur" yang dianggap sebagai perangkat itu sendiri.
Tiga paten desain yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah bentuk layar hitam iPhone dengan sisi bulat dan bezel, dan deretan ikon berwarna-warni yang ditampilkan di smartphone.
Samsung tidak lagi menjual model smartphone yang dipermasalahkan dalam kasus ini.
Dua paten utilitas juga berlaku untuk fungsi 'bounce-back' dan 'tap-to-zoom'.
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung AS membatalkan hukuman yang dikenakan pada raksasa elektronik konsumen Korea Selatan tersebut.
Perdebatan utama mengenai nilai paten desain memunculkan berbagai dukungan dari pendukung Samsung di sektor teknologi, dan pendukung Apple di komunitas kreatif dan desain.
Samsung memenangkan dukungan dari sebagian besar perusahaan Silicon Valley dan raksasa sektor TI lainnya, termasuk Google, Facebook, Dell dan Hewlett-Packard, mengklaim putusan yang ketat tentang pelanggaran desain dapat menyebabkan lonjakan litigasi.
Apple didukung oleh nama-nama besar di dunia fashion dan manufaktur. Desain profesional, peneliti, dan akademisi, menyebut preseden sama seperti botol soda ikonik milik Coca-Cola.
Kasus ini merupakan salah satu elemen dari denda senilai US$548 juta, yang diturunkan oleh keputusan juri dari jumlah aslinya yang sebesar US$1 miliar.
(roy) Next Article Deteksi Corona, Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Diragukan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular