ESDM Hapus Batas Atas Bonus Tanda Tangan Blok Migas

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 May 2018 19:21
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan yang mengubah nilai bonus tanda tangan untuk blok yang habis kontrak (terminasi).
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan yang mengubah nilai bonus tanda tangan untuk blok yang habis kontrak (terminasi).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berkahir kontrak kerja samanya.



Di revisi ini, pemerintah menghapus ketentuan batas atas bonus tanda tangan. Semula, untuk tanda tangan bonus ditetapkan minimal USS$ 1 juta dan maksimal adalah US$ 250 juta. Di aturan baru, pemerintah hanya menetapkan batas minimal untuk tanda tangan yakni US$ 1 juta.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebut alasan di balik revisi aturan tersebut. "Karena ada kemungkinan net present value (NPV) mencapai US$ 1 miliar, jadi bisa lebih tinggi untuk negara," tutur dia di kantornya, Kamis (17/5/2018).

Untuk formula penghitungannya di aturan baru adalah bonus tanda tangan yaitu sebesar 25% dari NPV kontraktor, dikurang biaya investasi yang belum dikembalikan dan dikurang NPV komitmen kerja pasti.



(gus) Next Article Akhirnya, Bonus Tanda Tangan Blok Migas Kini Pakai Formula

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular